Berita Sulawesi Tenggara

Arsitek di Sulawesi Tenggara Didorong Harus Punya STRA dan Lisensi, IAI Sultra Dibutuhkan Pemerintah

Sebanyak 54 pengurus Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2023-2028 dilantik.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Sebanyak 54 pengurus Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2023-2028 dilantik oleh Ketua IAI Nasional, Georgius Budi Yulianto di salah satu hotel di Kota Kendari, Provinsi Sultra, Rabu (15/3/2023). Selain pelantikan pengurus, juga dirangkaikan dengan pengukuhan 32 anggota baru IAI Sultra oleh Ketua IAI Sultra periode 2023-2028, M Arzal Tahir. 

Untuk itu, ia meminta kepada seluruh IAI provinsi terus membangun dan meningkatkan pengurus kota dan provinsi.

Ketua IAI Sultra, M Arzal Tahir mengatakan setelah dilantik, pihaknya akan fokus pada tiga aspek, yakni membangun kolaborasi, bersinergi, dan bermitra.

Kolaborasi yang dimaksud yakni secara internal pihaknya akan membangun organisasi agar anggota bisa mengembangkan diri, salah satunya pengembangan profesional melalui pelatihan kode etik.

Kemudian, membangun sinergitas dan kemitraan dalam hal ini IAI Sultra senantiasa membantu pemerintah untuk mengembangkan kegiatan-kegiatan dan tentunya menuju Sultra yang maju.

Ia menyebut hingga kini IAI telah memiliki sekiranya 200 lebih anggota, dan baru sekitar 15 anggota di antaranya sudah memiliki STRA dan bekerja sebagai Arsitek sesuai persyaratan.

Baca juga: Cerita Pahri Yamsul, 25 Tahun Menjadi Arsitektur Pemprov Sultra Untuk Kemajuan Infrastruktur

"Setelah itu mereka bisa ikut andil memberikan sumbangsihnya terkait dengan pekerjaan Arsitek di Sultra," bebernya.

Namun, jumlah anggota tersebut akan terus bertambah mengingat calon Arsitek di Sultra disumbangkan dari tiga perguruan tinggi.

Di antaranya, Universitas Halu Oleo (UHO), Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), dan Universitas Nahdlatul Ulama Sultra (Unusra).

"Syaratnya harus selesai mengikuti pendidikan formal sarjana arsitektur dibuktikan dengan ijazah bidang Arsitek, kemudian telah lulus pelatihan kode etik Arsitek, itu menjadi syarat pokok," bebernya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved