Sekda Kendari Ditahan

Kasus Dugaan Suap Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Berawal PT Midi Utama Indonesia Ingin Buka Gerai

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) membeberkan kronologi dugaan suap perizinan yang melibatkan Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) membeberkan kronologi dugaan suap perizinan yang melibatkan Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala. Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Sugianto Migano mengatakan awalnya pihak PT Midi Utama Indonesia melihat potensi Kota Kendari untuk tempat berusaha. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) membeberkan kronologi dugaan suap perizinan yang melibatkan Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Sugianto Migano mengatakan awalnya pihak PT Midi Utama Indonesia melihat potensi Kota Kendari untuk tempat berusaha.

Kemudian, perusahaan ritel tersebut bermaksud mengurus perizinan usaha di Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Maret 2021, mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (SK)kemudian bertemu dengan pihak PT Midi Utama Indonesia mengenai perizinan gerai Alfamidi tersebut.

"Lalu pertemuan tersebut dihadiri SK, Syarif Maulana (SM), Manager CSR PT Midi Utama Indonesia, A, dan tiga pegawai perusahaan ritel tersebut," tuturnya, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Kronologi Sekda Kendari Ditahan Masih Berpakaian Dinas Soal Dugaan Suap Izin PT Midi Utama Indonesia

Kata Sugi, dalam pertemuan tersebut, salah satu orang telah menyalahgunakan jabatannya dengan menunjuk SM mengurus perizinan tersebut.

"Dalam pertemuan tersebut salah satu pihak dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya menunjuk SM dengan ketentuan tersendiri terkait dengan syarat-syarat perizinan," tuturnya.

Kata dia, dalam penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejati SUltra ditemukan adanya tindakan pemerasan kepada pihak PT Midi Utama Indonesia.

"Kalau tidak membantu memberikan dana CSR untuk kepentingan program kampung warna warni perizinannya akan dihambat," jelasnya.

"Karena hal tersebut, pihak PT Midi Utama Indonesia terpaksa memenuhi keinginan para pihak tersebut," tuturnya menambahkan.

Baca juga: Sekda Kendari Diduga Terima Uang Rp700 Juta Kasus Dugaan Suap Perizinan PT Midi Utama Indonesia

Selain itu, para pihak tersebut meminta kepada perusahaan untuk menyiapkan enam gerai dengan nama lokal yang di dalamnya para pihak mendapat gratifikasi atau profit.

Sementara itu, Asisiten Penyidikan Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq mengatakan ada double anggaran dan mark up mengenai pembangunan kampung warna warni.

"Terdapat juga double anggaran. Jadi dianggarkan melalui APBD (pembangunan kampung warna warni) dan jumlahnya di-mark up," tutur Setyawan Nur Chaliq.

Ia menjelaskan dalam penyidikan yang dilakukan diketahui Sekda Kendari bersama SM membuat RAB fiktif dalam kegiatan kampung warna warni yang dibayai oleh APBD Perubahan Kota Kendari Tahun 2021.

"RAB yang di-mark up 100 persen lalu digunakan meminta dana CSR ke sejumlah pelaku usaha yang akan berinvestasi antara lain perusahaan ritel Alfamart/Alfamidi," sebut Kasipenkum Kejati Sultra, Dody.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap yang Menyeret Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Siap Diusut Tuntas Kejati Sultra

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved