Berita Kendari

Cegah Pendanaan Terorisme dan Pencucian Uang, Kanwil Kemenkumham Sultra Awasi BO Korporasi

Pihak Kemenkumham Sulawesi Tenggara (Sultra), akan terlibat pengawasan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) korporasi.

Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
istimewa
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Kemenkumham Sulawesi Tenggara (Sultra), akan terlibat pengawasan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) korporasi.

Pengawasan prinsip Beneficial Ownership atau BO dari Korporasi di Sulawesi Tenggara ini sebagai bentuk pencegahan pendanaan terorisme dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Hal ini berdasarkan instruksi Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Dengan adanya Peraturan Presiden peran Kementerian Hukum dan HAM sangat strategis.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sultra Minta Petugas Cegah Peredaran Narkoba di Lapas Kelas II A Kendari

Sehingga dalam pelaksanaannya di keluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019.

Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Kepala Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengatakan pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi dan diseminasi pada masyarakat (pelaku usaha) dan Notaris.

"Khusus kepada Notaris di Sulawesi Tenggara yang berjumlah 110 sering diberikan penguatan, pengendalian pada setiap kesempatan, misalnya pada acara diseminasi, pelantikan notaris dan notaris pengganti."

"Serta melakukan monitoring dan evaluasi agar selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsi yang diemban, teristimewa yang berkaitan Beneficial Ownership (BO) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Silvester, Minggu (12/3/2023 malam.

Baca juga: 2 Divisi Kemenkumham Sultra Monev dan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM di Rutan Unaaha

Selain Diseminasi, penguatan dan pengendalian terhadap Notaris juga dilakukan Publikasi  melalui media cetak dan media elektronik misalnya Banner, spanduk, baliho, videotron, leaflet, dan brosur dipublikasikan kepada masyarakat.

Termasuk insan pers yang terlibat dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, misalnya pada acara Pelantikan Notaris dan Notaris Pengganti.

Hal ini sebagai bentuk pengawasan terhadap Notaris yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara.

"Kita telah menyelenggarakan Diseminasi Kebijakan Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme agar korporasi, pemangku kepentingan."

Baca juga: 30 Anak di Kolaka Timur Sultra Ikut Sunat Massal Gratis, Ada yang Menangis hingga Bermain Gadget

"Baik lembaga pengawas dan pengatur, Kementerian atay Lembaga terkait mengetahui adanya kerangka hukum (legal framework," jelasnya.

"Dengan bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme di Indonesia," ungkapnya menambahkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved