Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau

Sidang Praperadilan Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau Ditunda Gegara Polisi Absen

Sidang praperadilan penetapan tersangka kasus rudapaksa dua anak yatim kakak-beradik di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditunda.

Penulis: Rheymeldi Ramadan Wijaya | Editor: Risno Mawandili
via WartaKotalive.com
FOTO ILUSTRASI - Sidang praperadilan penetapan tersangka kasus rudapaksa dua anak yatim kakak-beradik di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditunda. 

Korban berusia 4 tahun telah memberikan pengakuan bahwa terduga pelaku ada 7 orang, bukan kakaknya.

Namun, polisi tak menyentuh tujuh terduga pelaku yang disebutkan korban.

"Korban berusia 4 tahun ini mengetahui identitas pelaku karena dia diperkosa dalam keadaan sadar. Dia bahkan mengaku diancam oleh pelaku untuk tidak melaporkan pemerkosaan tersebut," ujarnya Safrin Salam.

Menurut Safrin, korban usia 4 tahun diperkosa sekira pukul 11 siang hari, di salah satu rumah kosong di kompleks perumahan.

Saat itu korban sedang beramain. Tiba-tiba digendong oleh salah satu pekerja hingga akhirnya diperkosa.

Setelah diperkosa, korban langsung pulang ke rumahnya. Di sana hanya ada kakaknya yang berusia 9 tahun. Sedangkan ibu dan kakak tertuanya berada di pasar. Mereka sehari-hari berdagang.

"Padahal pada hari kejadian, tanggal 24 Desember 2022, kakak tertua korban berada di pasar, membantu ibunya berjualan," kata Safrin.

Baca juga: Sosok 7 Terduga Pelaku Rudapaksa Dua Anak Yatim di Baubau, Ada Pemilik Perumahan dan Menantunya?

Safrin membenarkan bahwa AL telah diperiksa oleh penyidik Polres Baubau.

Akan tetapi, katanya, AL diperiksa delam kondisi tertekan.

Safrin dan tim kuasa hukum AL juga sempat bertanya langsung kepada penyidik, bukti apa yang membuat polisi menetapkan tersangka.

Saat itulah mereka mengetahui bahwa polisi memiliki kesimpulan, bahwa AL memiliki kebiasaan membaca komik dewasa melalui aplikasi yang diunggah di HP-nya.

"Tapi memang polisi tidak mau terbuka pada awalnya. Kemudian belakangan kami tahu bahwa salah satu dari dua alat bukti yang diguanakan polisi adalah aplikasi komik dewasa yang ada di hand phone milik AL," beber Safrin.

Menurut tersangka AL, sabagaimana diungkapkan Safrin, aplikasi komik dewasa tersebut diunduh sendiri oleh polisi.

Safrin malanjutkan, untuk menguatkan dugaannya, polisi meminta AL menggambar ulang beberapa adegan dalam aplikasi komik dewasa tersebut.

"Menurut tersangka AL ini, aplikasi itu diunggah sendiri oleh pihak kepolisian menggunakan hand phonenya," sambungnya.

"Untuk menambah kuat alibinya, polisi menyuruh pelaku menggambar ulang setiap adengan dalam komik itu di kerta putih kosong," imbuhnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Rey)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved