Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau

Sidang Praperadilan Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau Ditunda Gegara Polisi Absen

Sidang praperadilan penetapan tersangka kasus rudapaksa dua anak yatim kakak-beradik di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditunda.

Penulis: Rheymeldi Ramadan Wijaya | Editor: Risno Mawandili
via WartaKotalive.com
FOTO ILUSTRASI - Sidang praperadilan penetapan tersangka kasus rudapaksa dua anak yatim kakak-beradik di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditunda. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Sidang praperadilan penetapan tersangka kasus rudapaksa dua anak yatim kakak-beradik di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditunda.

Sidang telah dijadwalkan hari ini, Rabu (01/03/2023). Namun ditunda, gegara penyidik Kepolisian Resor (Polres) Baubau selaku pihak termohon, tak menghadari sidang.

Sidang akan dilanjutkan pada 8 Maret 2023.

"Informasi perkembangan kasus, hari ini sidang ditunda karena pihak termohon tidak hadir. Rencana sidang akan dilanjutkan tanggal 8 Maret 2023," ujar kuasa hukum tersangka AL, Muhammad Setiawan.

Tersangka kasus rudapaksa ini berinisial AL (19).

Sedangkan korbannya berinisial AR (9) dan AS (4).

Tersangka merupakan kakak tertua para korban.

Baca juga: Kisah Pilu Bocah Kakak Beradik Korban Pelecehan di Baubau Sulawesi Tenggara, 7 Pelaku Berkeliaran?

AL ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Januari lalu.

Penetapan tersangka ini kemudian digugat kuasa hukum lewat praperadilan yang dijadwalkan hari ini.

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Najamuddin mengatakan, tak menghadiri sidang praperadilan karena sedang berada di luar kota.

"Bukan tidak menghadiri, dari pihak Polres sudah menyurat ke PN Baubau untuk penundaan," ujarnya singkat lewat pesan WhatsApp.

"Saya masih ikut seleksi sespima," sambungnya.

Dinilai Ganjil

Digugatnya penetapan tersangka ini karena dinilai ganjil.

Korban menyebutkan bahwa terduga pelaku berjumlah tujuh orang.

Akan tetapi, penyidik Polres Baubau malah menetapkan AL sebagai tersangka.

Polisi sama sekali tak menyentuh tujuh orang yang disebut oleh korban.

Menurut Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Najamuddin, polisi menetapkan tersangka setelah memeriksa 6 saksi.

Polisi juga menyita satu alat bukti petunjuk berupa hand phone (HP) tersangka dan alat bukti surat berupa hasil visum et repertum pada bagian kelamin korban.

Dia menjelaskan, AL ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki kebiasaan nonton film porno.

Kebiasaan yang dilakukan ketika masih duduk bangku SMP pada tahun 2018 sempat setop.

Namun, menurut Najamuddin, AL kembali menonton karena dikirimkan video porno oleh temannya di Facebook.

"Tapi kebiasaan itu sempat terhenti, tapi tahun 2021, teman yang  pelaku kenal di Facebook, mengirimkan pelaku video porno sehingga pelaku mulai menonton lagi video porno," ujar AKP Najamuddin.

"Sehingga akibat kebiasaan tersebut, timbul niat pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan adik-adik dari pelaku sendiri," lanjutnya.

Baca juga: Viral Dua TKBM Pelabuhan Murhum Baubau Sultra dan Penumpang Kapal Ribut Gegara Saling Senggol

Najamudin mengatakan, bahwa AL melakukan aksinya berulang kali kepada kedua adiknya. Tiga kali kepada AR dan dua kali kepada AS.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 6 orang saksi," ucapnya.

Penjelasan AKP Najamuddin ini dibantah oleh kuasa hukum korban, Safrin Salam yang menganggap sangat direkasa.

"Selaku kuasa hukum korban, kronologis sangat direkayasa, terkhusus fakta yang menunjukan bahwa pelaku melakuka bius dengan menyuntik korban kemudian melakukan kekerasan seksual secara fisik," ujarnya.

"Hal ini dibuktikan dengan visum et repertum yang menerangkan bahwa terdapat bekas luka kecil berupa sayatan di lengan sebelah kanan korban," sambungnya.

Polisi Diduga Sengaja Unduh Komik Dewasa

Korban berusia 4 tahun telah memberikan pengakuan bahwa terduga pelaku ada 7 orang, bukan kakaknya.

Namun, polisi tak menyentuh tujuh terduga pelaku yang disebutkan korban.

"Korban berusia 4 tahun ini mengetahui identitas pelaku karena dia diperkosa dalam keadaan sadar. Dia bahkan mengaku diancam oleh pelaku untuk tidak melaporkan pemerkosaan tersebut," ujarnya Safrin Salam.

Menurut Safrin, korban usia 4 tahun diperkosa sekira pukul 11 siang hari, di salah satu rumah kosong di kompleks perumahan.

Saat itu korban sedang beramain. Tiba-tiba digendong oleh salah satu pekerja hingga akhirnya diperkosa.

Setelah diperkosa, korban langsung pulang ke rumahnya. Di sana hanya ada kakaknya yang berusia 9 tahun. Sedangkan ibu dan kakak tertuanya berada di pasar. Mereka sehari-hari berdagang.

"Padahal pada hari kejadian, tanggal 24 Desember 2022, kakak tertua korban berada di pasar, membantu ibunya berjualan," kata Safrin.

Baca juga: Sosok 7 Terduga Pelaku Rudapaksa Dua Anak Yatim di Baubau, Ada Pemilik Perumahan dan Menantunya?

Safrin membenarkan bahwa AL telah diperiksa oleh penyidik Polres Baubau.

Akan tetapi, katanya, AL diperiksa delam kondisi tertekan.

Safrin dan tim kuasa hukum AL juga sempat bertanya langsung kepada penyidik, bukti apa yang membuat polisi menetapkan tersangka.

Saat itulah mereka mengetahui bahwa polisi memiliki kesimpulan, bahwa AL memiliki kebiasaan membaca komik dewasa melalui aplikasi yang diunggah di HP-nya.

"Tapi memang polisi tidak mau terbuka pada awalnya. Kemudian belakangan kami tahu bahwa salah satu dari dua alat bukti yang diguanakan polisi adalah aplikasi komik dewasa yang ada di hand phone milik AL," beber Safrin.

Menurut tersangka AL, sabagaimana diungkapkan Safrin, aplikasi komik dewasa tersebut diunduh sendiri oleh polisi.

Safrin malanjutkan, untuk menguatkan dugaannya, polisi meminta AL menggambar ulang beberapa adegan dalam aplikasi komik dewasa tersebut.

"Menurut tersangka AL ini, aplikasi itu diunggah sendiri oleh pihak kepolisian menggunakan hand phonenya," sambungnya.

"Untuk menambah kuat alibinya, polisi menyuruh pelaku menggambar ulang setiap adengan dalam komik itu di kerta putih kosong," imbuhnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Rey)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved