Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau

Sidang Praperadilan Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau Ditunda Gegara Polisi Absen

Sidang praperadilan penetapan tersangka kasus rudapaksa dua anak yatim kakak-beradik di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditunda.

Penulis: Rheymeldi Ramadan Wijaya | Editor: Risno Mawandili
via WartaKotalive.com
FOTO ILUSTRASI - Sidang praperadilan penetapan tersangka kasus rudapaksa dua anak yatim kakak-beradik di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditunda. 

Akan tetapi, penyidik Polres Baubau malah menetapkan AL sebagai tersangka.

Polisi sama sekali tak menyentuh tujuh orang yang disebut oleh korban.

Menurut Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Najamuddin, polisi menetapkan tersangka setelah memeriksa 6 saksi.

Polisi juga menyita satu alat bukti petunjuk berupa hand phone (HP) tersangka dan alat bukti surat berupa hasil visum et repertum pada bagian kelamin korban.

Dia menjelaskan, AL ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki kebiasaan nonton film porno.

Kebiasaan yang dilakukan ketika masih duduk bangku SMP pada tahun 2018 sempat setop.

Namun, menurut Najamuddin, AL kembali menonton karena dikirimkan video porno oleh temannya di Facebook.

"Tapi kebiasaan itu sempat terhenti, tapi tahun 2021, teman yang  pelaku kenal di Facebook, mengirimkan pelaku video porno sehingga pelaku mulai menonton lagi video porno," ujar AKP Najamuddin.

"Sehingga akibat kebiasaan tersebut, timbul niat pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan adik-adik dari pelaku sendiri," lanjutnya.

Baca juga: Viral Dua TKBM Pelabuhan Murhum Baubau Sultra dan Penumpang Kapal Ribut Gegara Saling Senggol

Najamudin mengatakan, bahwa AL melakukan aksinya berulang kali kepada kedua adiknya. Tiga kali kepada AR dan dua kali kepada AS.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 6 orang saksi," ucapnya.

Penjelasan AKP Najamuddin ini dibantah oleh kuasa hukum korban, Safrin Salam yang menganggap sangat direkasa.

"Selaku kuasa hukum korban, kronologis sangat direkayasa, terkhusus fakta yang menunjukan bahwa pelaku melakuka bius dengan menyuntik korban kemudian melakukan kekerasan seksual secara fisik," ujarnya.

"Hal ini dibuktikan dengan visum et repertum yang menerangkan bahwa terdapat bekas luka kecil berupa sayatan di lengan sebelah kanan korban," sambungnya.

Polisi Diduga Sengaja Unduh Komik Dewasa

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved