Berita Sulawesi Tenggara
BNNP Sultra Ungkap Peredaran Narkoba di Kendari Sulawesi Tenggara, Amankan Pelaku dan 53 Gram Sabu
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara atau BNNP Sultra mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Kota Kendari.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara atau BNNP Sultra mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Kota Kendari.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Umum BNNP Sultra, Didit Bagus Wicaksono dalam press release, Selasa (28/2/2023).
"BNNP Sultra pada Senin, 27 Februari 2023 sekitar pukul 04.30 Wita di wilayah Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari telah melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu," ujarnya.
Ia menjelaskan kronologi pengungkapan peredaran narkoba bermula pada Minggu (26/2/2023), BNNP Sultra mendapatkan informasi dari masyarakat.
Informasi masyarakat menyebutkan ada seseorang yang mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Baca juga: Detik-detik Pengedar Sabu 1 Kg Ditangkap di Bandara Haluoleo Kendari, Selundupkan Narkoba dari Medan
"Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan kami dalami," ujar Didit Bagus Wicaksono.
"Selanjutnya pada Senin (27/2/2023) dimaksud sekitar pukul 04.30 Wita kami mengamankan seseorang pelaku inisial H alias E," tambah Didit menjelaskan.
Berdasarkan hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti dari pelaku berupa satu bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 53,08 gram.
Selanjutnya, satu unit handphone merk Oppo warna biru, dan satu buah kantong plastik berwarna hitam turut diamankan.
Lalu, pelaku beserta barang bukti diamankan di Kantor BNNP Sultra untuk penanganan perkara dan dilakukan pemeriksaan secara laboratories.
Baca juga: Warga Binaan Tes Urine Dadakan, BNN Deteksi Dini Pengguna Narkoba di Lapas Kendari Sulawesi Tenggara
Selain itu, kata dia, BNNP Sultra melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Sultra. (*)
(TribunnewsSultra.com/Mukhtar Kamal)
BNNP
Sultra
peredaran narkoba
Kendari
Sulawesi Tenggara
sabu
Didit Bagus Wicaksono
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Tergiur Uang Narkoba, Pria di Kendari Terancam 20 Tahun Penjara, Polisi Amankan 45 Paket Sabu |
![]() |
---|
Pengedar Narkoba di Kendari Sulawesi Tenggara Divonis 7 Tahun Penjara, Sidang Sempat Molor 8 Jam |
![]() |
---|
Warga Wua-Wua Kendari Keluhkan Marak Begal dan Peredaran Narkoba Gegara Kurangnya Lampu Penerangan |
![]() |
---|
Residivis Narkoba di Kendari Kembali Ditangkap BNNP Sulawesi Tenggara Gegara Miliki 41 Paket Sabu |
![]() |
---|
Tak Punya Uang Untuk Nikah Pria di Konawe Sultra Nekat Jualan Narkoba, Polisi Amankan 10 Paket Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.