Berita Kendari
Pengedar Narkoba di Kendari Sulawesi Tenggara Divonis 7 Tahun Penjara, Sidang Sempat Molor 8 Jam
Sidang putusan kasus narkoba yang melibatkan seorang pemuda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AW sempat molor hingga 8 jam.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Sidang putusan kasus narkoba yang melibatkan seorang pemuda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AW sempat molor hingga 8 jam.
Sidang vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Provinsi Sultra pada Senin (20/2/2023).
AW yang sebelumnya berstatus terdakwa divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Kendari melalui sidang putusan dengan nomor perkara 545/Pid.Sus/2022/PN Kdi.
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana kurungan 8 tahun penjara dan denda Rp4 miliar subsider 4 bulan penjara.
Sebelumnya, terpidana kasus penyalahgunaan narkoba itu diringkus oleh pihak kepolisian karena kepemilikan barang haram tersebut.
Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap di Loket Pelabuhan Ferry Baubau, Paket Sabu Milik Napi Lapas Kendari
Pada tanggal 20 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 Wita, AW diamankan oleh pihak kepolisian di Jl Tunggala, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Saat itu ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu. Satu paket jenis sabu tersebut beratnya 17,43 gram. Sementara satu paket lainnya yaitu seberat 7,63 gram.
Kemudian ditemukan juga barang bukti lainnya berupa alat isap sabu yaitu satu buah bungkus rokok dan potongan gulungan tisu yang dililit isolasi bening.
Berdasarkan jadwal, sidang putusan yang seharusnya dilangsungkan pukul 10.00 Wita, molor karena banyaknya agenda sidang kasus perdata di PN Kendari.
Untuk itu, sidang vonis terhadap terdakwa AW dilangsungkan sekitar pukul 18.00 Wita di Pengadilan Negeri Kendari. (*)
(TribunnewsSultra.com/Mukhtar Kamal)
pengedar sabu
pengedar narkoba
Kendari
Sulawesi Tenggara
Sultra
sidang
Pengadilan Negeri
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Berita Kendari
vonis
Warga Wua-Wua Kendari Keluhkan Marak Begal dan Peredaran Narkoba Gegara Kurangnya Lampu Penerangan |
![]() |
---|
Residivis Narkoba di Kendari Kembali Ditangkap BNNP Sulawesi Tenggara Gegara Miliki 41 Paket Sabu |
![]() |
---|
Tak Punya Uang Untuk Nikah Pria di Konawe Sultra Nekat Jualan Narkoba, Polisi Amankan 10 Paket Sabu |
![]() |
---|
Sejak Januari 2023, Satres Narkoba Polres Konawe Utara Amankan Empat Pengedar Narkotika |
![]() |
---|
Detik-detik Pengedar Sabu 1 Kg Ditangkap di Bandara Haluoleo Kendari, Selundupkan Narkoba dari Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.