Berita Kendari

Pengedar Narkoba di Kendari Sulawesi Tenggara Divonis 7 Tahun Penjara, Sidang Sempat Molor 8 Jam

Sidang putusan kasus narkoba yang melibatkan seorang pemuda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AW sempat molor hingga 8 jam.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Mukhtar Kamal
Sidang putusan kasus narkoba yang melibatkan seorang pemuda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AW sempat molor hingga 8 jam. Sidang vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Provinsi Sultra pada Senin (20/2/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Sidang putusan kasus narkoba yang melibatkan seorang pemuda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AW sempat molor hingga 8 jam.

Sidang vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Provinsi Sultra pada Senin (20/2/2023).

AW yang sebelumnya berstatus terdakwa divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Kendari melalui sidang putusan dengan nomor perkara 545/Pid.Sus/2022/PN Kdi.

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana kurungan 8 tahun penjara dan denda Rp4 miliar subsider 4 bulan penjara.

Sebelumnya, terpidana kasus penyalahgunaan narkoba itu diringkus oleh pihak kepolisian karena kepemilikan barang haram tersebut.

Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap di Loket Pelabuhan Ferry Baubau, Paket Sabu Milik Napi Lapas Kendari

Pada tanggal 20 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 Wita, AW diamankan oleh pihak kepolisian di Jl Tunggala, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Saat itu ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu. Satu paket jenis sabu tersebut beratnya 17,43 gram. Sementara satu paket lainnya yaitu seberat 7,63 gram.

Kemudian ditemukan juga barang bukti lainnya berupa alat isap sabu yaitu satu buah bungkus rokok dan potongan gulungan tisu yang dililit isolasi bening.

Berdasarkan jadwal, sidang putusan yang seharusnya dilangsungkan pukul 10.00 Wita, molor karena banyaknya agenda sidang kasus perdata di PN Kendari.

Untuk itu, sidang vonis terhadap terdakwa AW dilangsungkan sekitar pukul 18.00 Wita di Pengadilan Negeri Kendari. (*)

(TribunnewsSultra.com/Mukhtar Kamal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved