Berita Kendari

Residivis Narkoba di Kendari Kembali Ditangkap BNNP Sulawesi Tenggara Gegara Miliki 41 Paket Sabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara atau BNNP Sultra menangkap residivis gegara diduga jadi pengedar sabu di Kota Kendari.

Penulis: Husni Husein | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Husni Husein
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara atau BNNP Sultra menangkap residivis narkoba gegara diduga jadi pengedar sabu di Kota Kendari. AH ditangkap oleh BNNP Sulawesi Tenggara di kediamannya pada Kamis (9/2/2023), sekira pukul 13.45 WITA. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara atau BNNP Sultra menangkap residivis narkoba gegara diduga jadi pengedar sabu di Kota Kendari.

AH ditangkap oleh BNNP Sulawesi Tenggara di kediamannya pada Kamis (9/2/2023), sekira pukul 13.45 WITA.

Kabag Umum BNNP Sultra, Didit Bagus Wicaksono mengatakan pelaku ditangkap bermula dari informasi masyarakat.

Didit Bagus Wicaksono menerangkan informasi didapatkan jika kediaman pelaku kerap kali dijadikan tempat peredaran gelap barang haram tersebut.

"Setelah dilakukan pendalaman, pelaku ditangkap dengan barang bukti 41 sachet plastik bening berisi sabu dengan berat total 37,24 gram," katanya dalam keterangan pers, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Pelaku Jambret Dua Wanita di Kendari Ternyata Residivis, Polisi Sebut Beraksi Pakai Motor Curian

Dia mengungkapkan AH mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial IP dengan sistem tempel di sekitaran Baruga, Kendari.

"Termasuk satu timbangan digital, satu bong, satu sendok sabu, dua korek api, satu pireks, plastik bening kosong dua ball," terang Didit Bagus Wicaksono.

Karena perbuatannya, Didit Bagus Wicaksono menuturkan pelaku dijerat dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara.

"Untuk saat ini pelaku telah diamankan di BNNP Sultra beserta barang bukti. Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved