Berita Kendari

Tergiur Uang Narkoba, Pria di Kendari Terancam 20 Tahun Penjara, Polisi Amankan 45 Paket Sabu

Pria bernama LN (27) terancam penjara usai diduga pengedar narkoba jenis sabu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, punya 45 sachet sabu.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Muhammad Israjab
Sugi Hartono
Pria bernama LN (27) terancam masuk penjara usai terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu disekitar Kota Kendari. Kini pelaku diamankan Polresta Kendari, Senin (27/2/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Pria bernama LN (27) terancam penjara usai diduga pengedar narkoba jenis sabu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan pria tersebut diamankan.

Usai mendapatkan laporan warga, terjadi transaksi Narkoba di Jl Lawata, Kelurahan Mandonga.

"Tim mengamankan tersangka dan diinterogasi, terduga pelaku mengaku sabu tersebut ia simpan di rumahnya," tuturnya, Senin (27/2/2023).

Polisi kemudian bergerak cepat mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggeladahan.

Baca juga: Puluhan Pelajar SMA di Kendari Hendak Tawuran Dibubarkan Polisi, Samurai dan 2 Siswa Diamankan

Dalam rumah tersebut pihaknya mengamankan sejumlah sabu dikemas dalam plastik bening siap edar

"Ditemukan 45 Paket sabu dengan berat total 19,27 Gram, timbangan digital satu klip sachet bening kosong dan dua buah sendok shabu," katanya.

EN mendapatkan narkoba tersebut dari salah seorang bernama FB.

Baca juga: Warga Baubau Sultra Meninggal Dunia Diduga Serangan Jantung di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar

"Dengan cara ditempelkan di depan makam pahlawan Baruga sebanyak satu paket besar, kemudian EN membaginya menjadi 45 paket kecil," kata Hamka.

EN ia baru pertama kali menjadi pengedar, karena tergiur imbalan yang ia dapatkan, ketika sabu tersebut terjual habis.

Saat ini Kata AKP Hamka pihaknya sedang melakukan penyelidikan kepada FB yang merupakan bos dari EN.

Akibat perbuatan EN ini, Polisi kemudian menjerat EN dengan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika (*)

(TRIBUNNEWSSULTRA/SUGI HARTONO) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved