Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau
Ternyata Kasat Reskrim Polres Baubau yang Tangani Kasus Rudapaksa Anak Yatim Dimutasi
Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Najamuddin dimutasi ketika menangani kasus rudapasa dua anak yatim kakak-beradik.
Penulis: Rheymeldi Ramadan Wijaya | Editor: Risno Mawandili
"Begini aja, harusnya kapasitasnya ini kasat serse atau kasi humas ya, jangan langsung kapolres, silahkan aja ke kasat serse ya," katanya.
Untuk diketahui, kakak-beradik korban dalam kasus ini adalah anak yatim.
Ayah mereka telah meninggal dua tahun yang lalu.
Kondisi ini berdampak pada psikologis korban.
Mereka bahkan sempat ragu-ragu menceritakan masalah ini kepada ibu, yakni S (41).
Korban saat ini telah mengakui bahwa ada tujuh terduga pelaku rudapaksa.
Namun, polisi tak melakukan penangakapan. Melainkan mentepakan AL (kakak tertua korban) sebagai tersanka.
AL telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Januari lalu.
Hingga saat ini dia masih berstatus sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dinilai ganjil.
Pasalnya, polisi tak menyentuh 7 nama yang disebut korban.
Mereka malah melimpahkan kesalahan kepada AL. (*)
(TribunnewsSultra.com/Rey)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.