Berita Sulawesi Tenggara
Update Penyidikan Kasus Korupsi Penjualan Ore Nikel, Kejati Sultra Panggil 7 Saksi, 5 Tak Hadir
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra memanggil tujuh saksi untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra memanggil tujuh saksi untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan.
Agenda pemeriksaan tujuh orang sebagai saksi untuk proses penyidikan kasus korupsi penjualan ore nikel tanpa izin di wilayah IUP PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Lalindu dan Lasolo, Konawe Utara (Konut).
Kasus itu diperiksa Kejati karena ada dugaan kerugian negara selama proses penjualan ore nikel pertambangan tanpa izin tersebut.
Selain itu, perusahaan juga belun membayar dana reklamasi dan pascatambang yang dilakukan badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya.
Lokasi tersebut berada di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Lalindu dan Lasolo.
Baca juga: Kejati Sulawesi Tenggara Periksa Saksi Kasus Dugaan Pertambangan Tanpa Izin di Konawe Utara Sultra
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan penyidik mengagendakan pemeriksaan tujuh saksi, tetapi saksi yang bersedia dimintai keterangan hanya dua orang.
"Jadi pemeriksaan terhadap dua orang inisial RMK dan H masing-masing Inspektur Tambang Pengawas PT Kabaena Kromit Pratama Tahun 2019 dan 2021," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (21/2/2023).
Dody menambahkan sementara lima saksi lainnya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sultra.
Kelima saksi yakni para inspektur atau pengawas tambang serta direktur perusaahan tambang yang beroperasi di wilayah IUP PT Antam Tbk.
"Iya, tiga orang Inspektur Tambang Pengawas PT Kabaena Kromit Pratama Tahun 2018, 2020, dan 2022, Direktur PT Bintang Mineral Sejahtera dan Direktur PT Kurnia Mineral Celebes tidak menghadiri panggilan penyidik," ujar Dody.
Baca juga: Kejati Sultra Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penambangan Tanpa Izin di Konawe Utara
Kejati Sultra melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 Tanggal 10 Oktober 2022.
Kemudian spin penyelidikan diperbaharui dengan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 Tanggal 14 Februari 2023 sehingga Kejati sudah memeriksa 27 saksi termasuk Dirut Perumda Sultra, La Ode Suryono. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
penyidikan
korupsi
penjualan ore nikel
Kejati
Sulawesi Tenggara
Sultra
pemanggilan
saksi
Dody
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
pertambangan
Direktur Utama Perumda Sultra Jadi Saksi ke-27 Diperiksa Kejati Dugaan Korupsi Penjualan Ore Nikel |
![]() |
---|
Dirut Perumda Sulawesi Tenggara Diperiksa Kejati Sultra Sebagai Saksi Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Cara Melaporkan Kinerja Pemerintah Terindikasi Tindak Pidana Korupsi di Kendari Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
2 Kepala Desa di Konawe Jalani Sidang Korupsi di PN Kendari, Ada Juga Kasus Perselingkuhan |
![]() |
---|
Eks Direktur Utama PD BPR Bahteramas Baubau Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.