Berita Kendari
Kejati Sultra Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penambangan Tanpa Izin di Konawe Utara
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi produksi dan penjualan ore nikel.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Kejati Sultra masih memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi produksi dan penjualan ore nikel ilegal.
Dugaan penjualan ore nikel ilegal ini, diduga tanpa izin oleh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) di wilayah produksi PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Lasolo dan Lalindu, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody mengatakan saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Tambang Nikel Serobot Kebun Seorang Ibu di Konawe Utara Sulawesi Tenggara, Harap Bupati Peka
“Saat ini belum ada penetapan tersangka karena saat ini tim masih fokus meminta keterangan dari saksi-saksi yang ada hubungannya dengan kegiatan pertambangan."
"Misalnya dari ESDM, PT Antam, BUMS, dan pihak-pihak yang terkait lainnya,” ujarnya, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Dirut Perumda Sulawesi Tenggara Diperiksa Kejati Sultra Sebagai Saksi Dugaan Korupsi
Ia menambahkan, terkait pemanggilan saksi-saksi lain nantinya tergantung dari tim yang telah ditunjuk oleh pihak Kejati Sultra dan selanjutnya para saksi akan diperiksa oleh penyidik.
“Untuk pemanggilan saksi-saksi lain tergantung tim yang ditunjuk terkait siapa-siapa yang akan dilakukan pemanggilan,” tambahnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Mukhtar Kamal)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.