Berita Baubau

Eks Direktur Utama PD BPR Bahteramas Baubau Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar

Kepolisian Resor Baubau menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bahteramas sebagai tersangka korupsi.

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin
Kepolisian Resor atau Polres Baubau menetapkan mantan Direktur Utama Bank Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bahteramas berinisial AK (51) sebagai tersangka korupsi saat konferensi pers di Aula Mapolres Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (11/1/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Kepolisian Resor (Polres) Baubau menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bahteramas sebagai tersangka korupsi.

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan penyidik Satreskrim Polres Baubau telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi.

AKBP Bungin menyebutkan tersangka dalam dugaan kasus tersebut adalah lelaki berinisial AK (51) yang merupakan mantan Direktur Utama PD BPR Bahteramas Baubau.

Ia menjelaskan tindak pidana ini merupakan penyalahgunaan wewenang dan jabatan pada pengelolaan dana PD BPR Bahteramas Baubau Tahun Anggaran 2014-2017.

Kata AKBP Bungin Masokan Misalayuk, dana tersebut bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) dan Pemerintah Kota Baubau.

Baca juga: AKBP Bungin Masokan Misalayuk Jabat Kapolres Baubau, Ajak Kerja Sama Personel Beri Perubahan Positif

AK, saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PD BPR Bahteramas (2011-2017) sesuai SK Gubernur Sultra No 97 Tahun 2011 Tanggal 18 Februari 2011 tentang Pengangkatan Direksi PD BPR Bahteramas Sultra.

"Modus operandi yang dilakukan yaitu pengelolaan dana 2014-2017 oleh AK, selaku Direktur Utama PD BPR Bahteramas (2011-2017)," jelasnya saat konferensi pers di Aula Mapolres Baubau, Rabu (11/1/2023).

Karena jabatan yang melekat, AK dengan sengaja menggunakan kewenangan jabatannya untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992.

Kata dia, AK melakukan penempatan dana deposito berjangka dan penerimaan dana bunga deposito berjangka sebelum jangka waktu yang ditetapkan.

"AK menggunakan identitas orang lain dalam proses pengajuan fasilitas kredit (kredit fiktif) PD BPR Bahteramas Baubau," jelas AKBP Bungin Masokan Misalayuk.

Baca juga: Kejati Sultra Tahan Tersangka Penggelapan Uang Rp1 Miliar, Kasus Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

"Hal itu untuk mendapat keuntungan dan pemberian kemudahan pada proses perjanjian kredit nasabah berupa agunan kredit yang nilainya tidak sesuai dan merupakan inisiatif tersangka sendiri," terangnya.

Karena perbuatan pelaku, PD BPR Bahteramas Baubau atau negara mengalami kerugian sebesar Rp1.085.166.666,67.

Selain itu, berdasarkan data PD BPR Bahteramas Baubau sampai dengan berakhirnya masa audit pada 21 Februari 2022, telah terdapat setoran pembayaran angsuran pinjaman pokok senilai Rp72.636.515,00.

"Jadi, saat ini penyidik kita telah melakukan penahanan terhadap pelaku sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor ; Sp. Han/01/1/2023/Reskrim, Tanggal 9 Januari 2023," jelasnya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa berkas atau dokumen sebanyak 60 bundel di antaranya surat keputusan direksi, perjanjian kredit, sertifikal tanah dan akta jual beli.

Baca juga: Oknum Kepala Desa di Bombana Ditangkap Gegara Diduga Korupsi Dana Comdev Perusahaan Nikel Rp1,5 M

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan diancam sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved