Video Viral
Viral Hakim Morgan Simanjuntak Curhat Capek Ikuti Sidang Ferdy Sambo CS Tapi Rasakan Kekuatan Lain
Morgan Simanjuntak mengaku capek menangani kasus pembunahan berencana Brigadir J. Namun, baginya entah ada sebuah dorongan yang membuatnya kuat.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Sementara TribunJakarta.com memberitakan, Morgan Simanjuntak juga sempat memimpin sidang perkara pembunuhan ketika masih bertugas di PN Medan.
Pada Juli 2020, Morgan Simanjuntak menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada tiga mahasiswa Universitas HKBP Nommensen yang mengeroyok teman sekampusnya hingga tewas.
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa dan dua hakim anggota, Morgan Simanjutak serta Alimin Ribut Sujono yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (YouTube Kompas TV)
Saat persidangan Ferdy Sambo, hakim Morgan Simanjuntak juga pernah mencecar mantan Kadiv Propam itu.
Hakim Morgan Simanjuntak bertanya mengapa Ferdy Sambo meminta bantuan ajudan untuk mengeksekusi Brigadir J.
Morgan menanyakan apakah Ferdy Sambo berani satu lawan satu dengan Yosua?
"Saya berani," jawab Ferdy Sambo.
Hakim lantas menceritakan jika Brigadir J adalah atlet beladiri berprestasi di Jambi.
"Saya tidak tahu," jawab Ferdy Sambo lagi.
"Lantas kenapa minta ajudan?" tanya Hakim Morgan.
Ferdy Sambo berdalih jika dia memanfaatkan fasilitasnya untuk memaksimalkan kerja ajudan.
Vonis Kelima Terdakwa
Diketahui, sidang kasus pembunuhan Brigadir J, telah selesai digelar per Rabu (15/2/2023).
Kelima terdakwa sudah mengetahui vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Richard Eliezer alias Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang divonis dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis Bharada E menjadi vonis yang paling ringan di antara vonis keempat terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya.
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam divonis hukuman mati, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi dihukum penjara 20 tahun pada Senin (13/2/2023).
Sehari setelahnya yaitu pada Selasa (14/2/2023), sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis penjara 15 tahun.
Sementara ajudan Ferdy Sambo lainnya, Ricky Rizal divonis penjara 13 tahun.
Kecuali Bharada E, keempat terdakwa lain telah mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan pada mereka.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunJakarta.com/Elga Hikari) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.