Video Viral
Viral Hakim Morgan Simanjuntak Curhat Capek Ikuti Sidang Ferdy Sambo CS Tapi Rasakan Kekuatan Lain
Morgan Simanjuntak mengaku capek menangani kasus pembunahan berencana Brigadir J. Namun, baginya entah ada sebuah dorongan yang membuatnya kuat.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Melalui akun Instagram-nya, Morgan Simanjuntak mengaku sebenarnya sudah lelah.
Namun, ia tak mengetahui mengapa ada kekuatan lain dalam dirinya hingga akhirnya proses persidangan Ferdy Sambo dkk selesai digelar.
Oleh karena itu, Morgan Simanjuntak berucap terima kasih untuk doa dan dukungan yang diberikan masyarakat terhadap majelis hakim hingga proses sidang selesai.
Hakim Morgan Simanjuntak pun menyebut, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah menyita perhatiannya sepanjang hidup.
"Sebenarnya aq sudah capek tapi aq gak ngerti knp ada kekuatan lain yg ada dalam diriku."
"Terima kasih buat doa dan dukungannya hingga selesai perkara yang sangat menyita perhatianku sepanjang hidup ini," tulis Morgan Simanjuntak dikutip Tribunnews.com, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: Usai Bharada E Divonis, Adik Bongkar Kondisi Brigadir J Tewas Tengkurap, Tak Terima Putusan Hakim?
Dalam unggahan ini, hakim Morgan Simanjuntak turut mengunggah foto dirinya yang tengah membacakan pertimbangan dalam sidang vonis terdakwa Kuat Maruf.
Unggahan Morgan Simanjuntak itu lantas menuai banyak komentar dari sejumlah warganet.
Mayoritas mengucapkan terima kasih terkait vonis yang diberikan majelis hakim kepada lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Sejumlah komentar itu pun dibalas secara langsung oleh hakim Morgan Simanjuntak.
Baik dengan ucapan terima kasih maupun doa.
Bahkan saat membalas komentar warganet, Morgan Simanjuntak ikut mengenang masa bertugasnya di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Morgan Simanjuntak menulis pernah bertugas di Kefamenanu dari 1996-2000.
Saat itu, ia ikut mengadili seorang terdakwa bernama Utu Mamo yang membunuh pegawai honorer di kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Curhatan Hakim Morgan Simanjuntak

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.