Video Viral
Viral Hakim Morgan Simanjuntak Curhat Capek Ikuti Sidang Ferdy Sambo CS Tapi Rasakan Kekuatan Lain
Morgan Simanjuntak mengaku capek menangani kasus pembunahan berencana Brigadir J. Namun, baginya entah ada sebuah dorongan yang membuatnya kuat.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
@diaah_piitha: Semoga Tuhan menjaga bapak Hakim yg mulia beserta keluarga dimanapun berada. Terima kasih Pak, kelak akan sy ceritakan kpd anak cucu sy bahwa kami punya 3 orang hakim yg adil & pemberani.
@etikambarwati: Kekuatan itu datang dr doa org banyak serta niat untuk memperjuangkan keadilan serta kejujuran bapak.
@susan_dolores: Kekuatan lgs dari Tuhan untuk bapa hakim yg mulia. Bapa hakim benar2 Tuhan di dunia ini dlm persidangan pak. Beribu Malaikat Tuhan kirim untuk menjaga melindungi dan memberi kekuatan kepada bapa2 hakim yg mulia.
@niniu.nnie: Terimakasih yang mulia atas keputusan yang sangat adil,sehat selalu panjang umur ,kami sangat bangga masih ada hakim hakim yg mendengarkan hati masyarakat kecil yg membutuhkan keadilan sekali lagi terimakasih pak hakim Morgan Simanjuntak.
@rmhaff: Pak hakim morgan aku padamu pak,semua doa yg terbaik untuk bapak, sehat2 trus bapak yg baik hati.
@junitavh: Terimakasih banyak Pak Morgan atas kebijaksaan Bapak dan Pak Hakim memutuskan Vonis untuk perkara ini.
Profil Morgan Simanjuntak
Hakim ketiga yang ikut mengadili dan memvonis Ferdy Sambo adalah Morgan Simanjuntak.
Morgan Simanjuntak juga menjadi satu di antara hakim yang bertugas di PN Jakarta Selatan.
Menilik dari NIP-nya, Morgan Simanjuntak lahir pada 22 September 1962 sehingga saat ini usianya 60 tahun.
Ia diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992 dengan golongan/pangkat terakhir adalah Pembina Utama Madya (IV/d).
Pendidikan terakhir Morgan Simanjuntak adalah S2 dengan gelar MHum.
Morgan Simanjuntak pernah bertugas di beberapa daerah seperti di PN Medan dan PN Tanjung Pinang.
Di tempat tugasnya saat ini, Morgan Simanjuntak pernah jadi satu-satunya hakim yang menolak praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK, terkait kasus Djoko Tjandra.
Ketika bertugas di Medan pada 2017, ia menjatuhkan vonis mati untuk M Rizal alias Hasan, bandar narkotika yang menyimpan sabu seberat 85 kg serta 50 ribu butir pil ekstasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.