Berita Sulawesi Tenggara

Klarifikasi Dinas Cipta Karya Sulawesi Tenggara, Sebut Sanksi Kontraktor Proyek Rumah Sakit Jantung

Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan sanksi administrasi denda kepada PT Citra Prasasti Konsolindo.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Kepala Dinas Cipta Karya Provinsi Sultra, Pahri Yamsul mengatakan sesuai dengan kontrak yang tertera, PT Citra Prasasti Konsorindo diberikan waktu pengerjaan Rumah Sakit Jantung sampai akhir 2023. 

TRIBUNNEEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan sanksi administrasi denda kepada PT Citra Prasasti Konsorindo.

PT Citra Prasasti Konsorindo merupakan kontraktor pengerjaan tahap dua pembangunan Rumah Sakit Jantung Pembuluh Darah dan Otak Oputa Yi Koo.

Sanksi denda diberikan Pemprov Sultra ke PT Citra Prasasti Konsorindo karena perusahaan tersebut tidak menyelesaikan pembangunan rumah sakit sesuai jangka waktu yang berikan.

Kepala Dinas Cipta Karya Provinsi Sultra, Pahri Yamsul mengatakan sesuai dengan kontrak yang tertera, PT Citra Prasasti Konsorindo diberikan waktu pengerjaan Rumah Sakit Jantung sampai akhir 2023.

"Jadi jangka waktu pengerjaan diberikan ke pihak kontraktor dari 31 April 2021 sampai 28 Desember 2023," ucapnya, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Peralatan Medis Rumah Sakit Jantung Oputa Yi Koo di Kendari Sulawesi Tenggara Diimpor dari Jerman

Hanya saya, kata Pahri Yamsul, hingga jangka waktu yang diberikan pihak kontraktor tidak menyelesaikan tuntas pengerjaan rumah sakit setinggi 17 lantai tersebut.

Pahri Yamsul menjelaskan pemberian sanksi denda kepada pihak perusahaan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Nilai denda diberikan sesuai dengan sisa nilai kontrak pengerjaan dikali seperseribu rupiah, denda mulai dikenakan ke perusahaan sejak Januari sampai waktu tempo pengerjaan gedung selesai tahun 2023.

"Kita minta pengerjaan gedung ditarget selesai sampai Februari 2023, tapi pengerjaan gedung sudah dikenakan denda," ungkapnya.

Ia menjelaskan denda pengerjaan gedung Rumah Sakit Jantung Pembuluh Darah dan Otak sejak peletakan batu pertama Agustus 2019 lalu sempat mengalami kendala karena pandemi Covid-19.

Baca juga: Pembangunan Rumah Sakit Tipe D Antero Hamra Capai 60 Persen, Difungsikan Februari 2023

"Tapi memang kontraknya itu sifatnya multiyears, waktu pengerjaan terbuang sekitar 6 bulan lebih sejak ada Covid-19 kita stagnan," ucap Pahri Yamsul.

Untuk saat ini, pengerjaan gedung Rumah Sakit Jantung Pembuluh Darah dan Otak sudah dalam tahap finishing atau penyelesaian.

Kata dia, pemasangan alat kesehatan atau fasilitas Rumah Sakit Jantung juga akan segera dilaksanakan Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang bersama Dinas Kesehatan.

Rumah Sakit Jantung Pembuluh Darah dan Otak merupakan satu dari tiga proyek strategis nasional yang dirancang pemerintahan Gubernur, Ali Mazi dan Wakil Gubernur, Lukman Abunawas.

Untuk pembangunan tahap pertama gedung ini yang dimulai sejak Agustus 2019 lalu menggunakan anggaran Rp90 miliar dari APBD Provinsi.

Baca juga: Anggaran Pengadaan Alkes Rumah Sakit Jantung Sultra Capai Rp200 Juta, Target Rampung Maret 2023

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved