Berita Kendari

Respon Nelayan di Kendari Sultra Soal Regulasi Penangkapan Ikan Terukur, Bakal Diterapkan Pemkot

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal menerapkan aturan mengenai penangkapan ikan terukur (PIT) bagi nelayan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal menerapkan aturan mengenai penangkapan ikan terukur (PIT) bagi nelayan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perikanan Kota Kendari, Imran Ismail usai mengikuti rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur dan sosialisasi aplikasi e-PIT. Kegiatan rapat koordinasi tersebut diselenggarakan di Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (31/1/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal menerapkan aturan mengenai penangkapan ikan terukur (PIT) bagi nelayan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perikanan Kota Kendari, Imran Ismail usai mengikuti rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur dan sosialisasi aplikasi e-PIT.

Kegiatan rapat koordinasi tersebut diselenggarakan di Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (31/1/2023).

Kebijakan penangkapan ikan terukur sendiri merupakan amanah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan demi terwujudnya laut yang sehat untuk Indonesia sejahtera.

Baca juga: Nelayan Tangkap Ikan Tanpa Izin Bakal Ditindak Tegas Satpolairud Polres Baubau Sulawesi Tenggara

Imran Ismail mengatakan sebelum pelaksanaan regulasi tersebut, memang diharuskan untuk disosialisasikan kepada para nelayan.

Sosialisasi ini mengenai pemantapan peraturan kementerian maupun pemerintah dalam pelaksanaan regulasi penangkapan ikan terukur.

Sehingga nantinya, setelah ditetapkan regulasi ini bisa berjalan dengan baik dan paripurna oleh pelaku-pelaku usaha perikanan khususnya di Kota Kendari, Provinsi Sultra.

"Jadi ini sosialisasi terus, masih ada memang yang perlu didiskusikan bersama tahun ini rencana dari kementerian akan dilaksanakan dan sekarang dalam tahapan sosialisasi," jelasnya.

Ia menyampaikan tujuan utama penerapan PIT agar bisa meningkatkan pendapatan dan kualitas hidup dari nelayan, karena semua hasil tangkapan akan ditentukan harganya melalui aturan pemerintah.

Baca juga: Tim Gegana Brimob Polda Sultra Musnahkan Bom Ikan di Kolaka, Hasil Sitaan dari Nelayan

Kemudian, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan kembali lagi ke daerah untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan nelayan di Kota Kendari.

Kata dia, regulasi PIT ini mengatur mengenai penangkapan ikan yang terbagi dalam zonasi dan kuota tangkapan.

Nelayan Kota Kendari mendapat zonasi di 714, 715 yaitu arah Perairan Maluku, tapi pembongkaran ikan tetap dilaksanakan di Kota Kendari, sehingga jumlah produksi penangkapan ikan ini diketahui.

Regulasi PIT tersebut rencananya bakal diterapkan tahun ini, di mana potensi hasil tangkap ikan di Kota Kendari dibatasi mencapai 3,7 juta ton per tahunnya.

"Apabila melewati itu maka wilayah penangkapan itu akan diistirahatkan dulu agar ikan kembali besar atau berkembang biak, itu untuk perkembangan ikan selanjutnya," ujarnya.

Baca juga: Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra Catat Tren Hasil Tangkap Perikanan Menurun di Sulawesi Tenggara

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved