Beirta Kendari

Dinilai Kurang Tegas Tegakkan Perda di Kendari Sulawesi Tenggara, Begini Tanggapan Kepala Satpol PP

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Samsul Alam membeberkan kinerja Satpol PP selama melaksanakan tugas.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, Samsul Alam. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Samsul Alam membeberkan kinerja Satpol PP selama melaksanakan tugas.

Kata dia, Satpol PP selalu melakukan operasi, sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari kepada masyarakat.

Setelah disoroti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari.

Dalam hal ini terkait penertiban anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng) hingga penjual BBM eceran.

Samsul Alam mengaku pihaknya selalu melakukan operasi untuk penertiban anjal dan gepeng di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Satpol PP Kendari Kena Semprot Ketua Komisi II DPRD Gegara Dinilai Tidak Tegas Tegakkan Perda

Ia berterima kasih dengan masukan yang disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Rizky Brilian Pagala tersebut sebagai mitra dari Satpol PP.

"Tapi apapun itu kritikan tersebut menjadi masukan bagi kami di Satpol PP untuk menjadi perbaikan diri kami," kata Samsul, Selasa (10/1/2023).

Samsul menjelaskan operasi patroli anjal dan gepeng seringkali dilakukan pihaknya pada malam hari, mengimbau agar mereka tidak menetap, berkerumun atau berkeliaran di beberapa lokasi yang ramai.

"Kami hanya penegakannya, untuk pembinaan nanti di dinas teknis terkait masing-masing," jelas Samsul Alam.

"Tapi memang permasalahannya adalah penanganannya, kalau kami operasi itu hanya pemindahan sementara tanpa ada pembinaan karena pembinaan itu ada di dinas sosial," ucapnya.

Baca juga: Penutupan Batbat di Kendari Sulawesi Tenggara Sempat Diwarnai Aksi Adu Mulut Pemuda dan Satpol PP

"Karena kemarin dinas sosial kan ada tempat penampungan hanya saja karena kantornya terbakar jadi itu sekarang dipakai untuk berkantor," kata Samsul menambahkan.

Sementara, untuk pedagang BBM eceran memiliki ketentuan sendiri yang telah diatur oleh dinas terkait, sehingga pihaknya hanya membantu mensosialisasikan aturan tersebut.

"Kami terus ingatkan dan sosialisasi ke warga yang kiranya melanggar Perda. Tapi tidak serta merta ditegur langsung hilang, semampu kami lah dilakukan," ujarnya.

Untuk penegakan aturan tersebut, Samsul menyebut tidak bisa dilakukan secara merata, mengingat keterbatasan personel dan sarana prasarana yang dimiliki oleh Satpol PP. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved