Berita Kendari

Satpol PP Kendari Kena Semprot Ketua Komisi II DPRD Gegara Dinilai Tidak Tegas Tegakkan Perda

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari kena semprot Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

(Amelda Devi Indriyani/TribunnewsSultra.com)
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizky Brilian Pagala. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari kena semprot Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kinerja Satpol PP dinilai tidak tegas dalam hal menertibkan dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari.

Misalnya, penanganan anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng), hingga penertiban penjual bensin eceran yang tidak merata.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Rizky Brilian Pagala mengatakan seharusnya Satpol PP hadir untuk menegakkan Perda tanpa ada pengecualian.

Namun, jika memungkinkan ada pengecualian, maka harus ada diskresi dengan dasar yang kuat ketika ada pengecualian.

Baca juga: 9 Pemulung dan 3 Anak Jalanan di Kota Baubau Sulawesi Tenggara Terjaring Razia Satpol PP

"Saya ingin menyampaikan Satpol PP Kota Kendari ini jangan hanya hadir kemudian gagah-gagahan ketika berhadapan dengan pedagang dan teman-teman yang tidak berdaya," katanya, Senin (9/1/2023).

"Mereka (Satpol PP) harus bersikap jelas bahwa mereka adalah penegak Perda,” ujar Rizky Brilian Pagala menambahkan.

Kata dia, hal tersebut merupakan evaluasi yang besar terhadap peran Satpol PP Kota Kendari untuk tidak perlu menunggu perintah.

“Iya, perintah Satpol PP hari ini adalah berdasarkan Perda bukan bekerja asal pimpinan senang,” tegasnya.

Seperti penanganan gepeng dan anjal, Rizky menjelaskan pihaknya bersama Satpol PP telah menyepakati untuk membina gepeng dan anjal yang ber-KTP Kota Kendari.

Baca juga: Barang Dagangan PKL di Kawasan Mall Mandonga Diangkut Satpol PP, Rapikan Wajah Kota Kendari Sultra

Dalam hal ini para gepeng dan anjal ber-KTP Kota Kendari akan dilekatkan ke dinas terkait lainnya untuk melihat potensi yang mereka miliki.

Di antaranya, ketika ada gepeng dan anjal yang putus sekolah, pihaknya bisa melakukan komunikasi dengan dinas pendidikan untuk kembali disekolahkan.

Kemudian, ketika para anjal dan gepeng ingin berbisnis, pihaknya bisa melekatkan dengan dinas perdagangan agar dilatih, sehingga tidak ada citra buruk untuk Kota Kendari terkait anjal dan gepeng.

Namun, faktanya, kata Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, hal tersebut belum berjalan sesuai dengan yang disepakati.

“Terkait gepeng dan anjal saya tidak sepakat ketika Kasatpol PP menyampaikan tidak ada ruang untuk itu, karena kita sudah sepakat pada rapat kerja bersama Komisi I juga," ujarnya.

Baca juga: Larangan Menjual Bensin Eceran di Sekitar SPBU, DPRD Kota Kendari Bakal Panggil Satpol PP

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved