Berita Buton Tengah
Unjuk Rasa di Kantor Bupati Buton Tengah dan DPRD, Masyarakat Minta Bongkaa Tau Dibuatkan Perda
Sekelompok masyarakat Kecamatan Gu terhimpun dalam Gerakan Masyarakat Reformasi Buton Tengah melakukan aksi demonstrasi, Selasa (15/11/2022).
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTENG - Sekelompok masyarakat Kecamatan Gu terhimpun dalam Gerakan Masyarakat Reformasi Buton Tengah (Gemar Buteng) melakukan aksi demonstrasi, Selasa (15/11/2022).
Demonstrasi tersebut dilakukan massa aksi di depan Kantor Bupati Buteng dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buteng, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Koordinator Lapangan, Gery Puji Prastyo mengatakan dalam aksi yang dilakukan pihaknya menyampaikan beberapa tuntutan.
Di antaranya, meminta Ritual Adat Pesta Kampung Bongkaa Tau untuk segera dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai isu prioritas yang disuarakan.
Sebelumnya, kata dia, tiga warisan budaya di Buteng secara resmi telah ditetapkan dalam Perda melalui hak inisiatif DPRD Buteng pada Selasa, 8 November 2022.
Baca juga: Pemda Konawe Utara Tetapkan Dua Perda Baru, Ruksamin Minta Segera Disosialisasikan ke Masyarakat
Namun, dari tiga warisan budaya di Buteng yang telah ditetapkan sebagai Perda insiatif DPRD Buteng tersebut, masih ada warisan budaya lainnya yaitu Ritual Adat Pesta Kampung Bongkaa Tau.
Ritual Adat Pesta Kampung Bongkaa Tau merupakan salah satu budaya yang masih terjaga kelestariannya hingga kini.
Gery menjelaskan Bongkaa Tau merupakan budaya sukaria masyarakat rumpun Bombonawulu untuk menysukuri atas berhasilnya cocok tanam.
Kegiatan tersebut dikenal dengan Pesta Panen Bongkaa Tau yang terjaga kurang lebih dari tahun 1819 hingga sekarang.
"Kami mengapresiasi DPRD Buteng yang telah membuatkan Perda pada tiga kearifan lokal yaitu, perlindungan dan pelestarian warisan budaya Pekande-kandea, Tolandona Sangiawambulu," ujarnya.
Baca juga: Poster, Baliho hingga Banner yang Melanggar Perda di Kendari Sulawesi Tenggara Ditertibkan Satpol PP
"Tradisi Kamomose sebagai ekspresi budaya lokal Gu-Lakudo, Kecamatan Lakudo dan pelestarian budaya rakyat Kasebu, rumpun Wasilomata, Kecamatan Mawasangka," tambahnya.
Namun, lanjutnya, yang perlu ditekankan adalah mengapa Pesta Kampung Bongkaa Tau tidak disertakan bersama dengan Ketiga Perda tersebut.
Selain membahas isu tersebut, kata Gery Puji Prastyo dalam aksi ini, Gemar Buteng juga membahas beberapa isu lainnya.
"Sehingga kami meminta kepada DPRD Buteng untuk segera membuatkan Perda Bongkaa Tau melalui hak inisiatif DPRD Buteng," kata dia.
Selain itu, meminta agar nomenklatur Kecamatan Gu diganti menjadi Kecamatan Lombe dan mengembalikan alamat Benteng Bombonawulu ke asalnya yakni pada internet atau Google Maps.
Baca juga: Perda Sultra Nomor 5 Tahun 2021 Resmi Disahkan, Dorong Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah