Berita Kendari

Poster, Baliho hingga Banner yang Melanggar Perda di Kendari Sulawesi Tenggara Ditertibkan Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Kendari menertibkan banner dan baliho yang terpasang di pohon hingga tiang listrik, Kamis (29/9/2022).

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Kendari menertibkan banner dan baliho yang terpasang di pohon hingga tiang listrik, Kamis (29/9/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Kendari menertibkan banner dan baliho yang terpasang di pohon hingga tiang listrik, Kamis (29/9/2022).

Tak hanya banner dan baliho partai politik (parpol), Satpol PP juga menertibkan sejumlah poster yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

Penertiban sejumlah banner dan baliho karena dianggap melanggar Peraturan Daerah atau Perda Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kepala Bidang Ketetriban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani mengatakan penertiban sebagai tindak lanjut dari temuan Tim Penegak Perda.

"Jadi penertiban ini dari Tim Gabungan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari," kata Hasman, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Baliho Sejumlah Tokoh dan Pejabat Publik Sulawesi Tenggara Sudah Mejeng Jelang HPN 2022 di Kendari

"Di mana tim ini terbentuk atas dasar adanya pelanggaran Perda Nomor 10 Tahun 2014 Pasal 28 ayat 1 tentang peletakan atau keberadaan baliho di pohon dan tiang listrik," jelasnya menambahkan.

Dalam penertiban ini, sejumlah poster dan banner diturunkan personel Satpol PP kemudian ditampung ke sebuah mobil pengangkut.

Hasman mengatakan sebelum diturunkan, pihaknya sudah menyurati pemilik baliho dan banner tersebut untuk menurunkan sejak tanggal 20 September 2022 lalu.

Pemkot Kendari kemudian memberikan kesempatan pemilik banner dan balibo untuk menurunkan sendiri.

"Karena dari tanggal 20 saat kami surati pemiliknya minta waktu untuk menurunkan. Namun sampai hari ini tidak dilaksanakan sehingga kami mengambil langkah tegas," ujarnya.

Baca juga: Sejumlah Baliho Pejabat Terpasang di Kota Kendari, Mulai Ketua DPR RI, Menteri Sampai Ketua Partai

Ia menambahkan penertiban banner dan baliho ini dilaksanakan dari 29-30 September dengan kriteria banner dan baliho yang sifatnya kampanye serta promosi.

Sementara, untuk poster yang berbendera partai politik (parpol) tidak masuk dalam penertiban tersebut.

Kemudian penertiban ini dalam dua kelompok, tim pertama menyasar dari perempatan lampu lalu lintas Tugu Religi Sultra menuju pertigaan lampu merah Rumah Sakit Jantung hingga sepanjang Jalan Saranani.

"Untuk tim kedua menertibkan dari Tugu Religi Sultra menuju perempatan lampu lalu lintas Wua-Wua hingga Jalan Saosao," tutur Hasman. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved