Berita Konawe Utara

Pemda Konawe Utara Tetapkan Dua Perda Baru, Ruksamin Minta Segera Disosialisasikan ke Masyarakat

Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara (Konut) menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) baru, di Aula Kantor Bupati, Senin (3/10/2022).

Penulis: Bima Saputra Lotunani | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara (Konut) menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) baru, di Aula Kantor Bupati, Senin (3/10/2022). Kedua Perda tersebut yakni Perda Kabupaten Layak Anak serta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONUT - Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara (Konut) menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) baru, di Aula Kantor Bupati, Senin (3/10/2022).

Kedua Perda tersebut yakni Perda Kabupaten Layak Anak serta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak.

Bupati Konawe Utara Ruksamin mengatakan pembentukan Perda tersebut jangan hanya sebatas menggugurkan kewajiban karena telah dibahas dan disetujui oleh DPRD.

Namun, tambah Ruksamin, Perda tersebut menyangkut harkat dan martabat daerah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Tujuannya kita adalah Konawe Utara yang sejahtera dan berdaya saing," tutur Ruksamin saat menyampaikan sambutannya.

Baca juga: Cara DWP Kota Kendari Bangun Kepercayaan Diri Perempuan, Gandeng DP3A Gelar Pelatihan ke Istri ASN

Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Sultra tersebut mengatakan selama ia menjadi Bupati, belum pernah ada acara untuk Perda disosialisasikan.

"Jadi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DPPPA saya minta jangan hanya sampai di sini," tegasnya.

"Karena kurangnya sosialisasi, kita berdampak pada naiknya angka kekerasan dalam rumah tangga," kata Ruksamin menambahkan.

Orang nomor satu di Bumi Oheo ini menyebutkan, tahun 2021 kasus KDRT di Polres Konut sebanyak 16 kasus.

"Tahun 2022 sudah 13 kasus baru bulan Oktober. Narkoba 2021 ada dua bahkan ada perempuan, tahun ini sudah ada lagi kasus narkoba," ujarnya.

Baca juga: Gerak Jalan Indah Warnai Semarak HUT Kota Baubau Sebagai Daerah Otonom ke-21 dan Hari Jadi ke-481

"Bagaimana mau Konasara, bagaimana mau bagus SDM kalau kita cuman urus kasus dan kasus," tegasnya menambahkan.

Ia menginginkan dua Perda di bawah DPPPA tidak hanya sebatas menggugurkan kewajiban, tapi betul-betul dilaksanakan sesuai aturan di dalamnya.

“Saya minta semua hadir karena Perda ini tidak bisa jalan hanya dilaksanakan DPPPA. DPPPA harus didukung Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” ucapnya.

"Olenya itu mari sama-sama kita bekerja agar Konasara yang kita harapkan dapat berjalan dengan baik dan dapat mensejahterakan masyarakat," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Bima Saputra Lotunani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved