Sultra Memilih

KPU Sultra Siapkan Bukti Bantah Gugatan Dua Bakal Calon Anggota DPD RI di Bawaslu Sulawesi Tenggara

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) menyiapkan bukti dan jawaban untuk membantah gugatan dua bakal calon anggota DPD RI.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Koordinator Divisi Teknis Penyelengara Pemilu Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (KPU Sultra), Iwan Rompo Banne. 

Karena menurut Iwan, pemberian waktu untuk menggunggah dukungan di SILON guna memberikan hak politik bakal calon di kontestasi pencalonan anggota DPD RI Pemilu 2024.

Ia juga menyampaikan untuk pencalonan anggota DPD RI Sultra, sebanyak 37 orang yang membuka akses SILON.

Kemudian sampai tahapan penyerahan syarat bukti dukungan sampai 29 Desember 2022 hanya 31 nama yang menyerahkan dukungan pemilih.

Dari 31 nama itu terdiri 27 mengunggah dukungan melalui SILON KPU, satu bakal calon syarat dukungannya ditolak dan dikembalikan karena tidak memenuhi syarat.

Sebanyak 31 nama yang menyerahkan dukungan, empat nama menyerahkan bukti fisik ke KPU sehingga diberi waktu 3x24 mengunggah syarat dukungan di SILON.

Baca juga: Begini Isi Pengaduan Burhanis dan Tie Saranani Gugat KPU Sulawesi Tenggara ke Bawaslu Sultra

"Dari empat bakal calon ini dua bisa menyelesaikan, dua lagi tidak menyelesaikan, sehingga mereka melapor ke Bawaslu," jelas Iwan.

Untuk saat ini, sebanyak 28 nama bakal calon sudah diverifikasi berkas pencalonan sebagai bakal calon anggota DPD RI Sultra. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved