Berita Baubau

Polisi Resmi Tetapkan Staf Khusus Wali Kota Baubau Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Perzinaan

Kepolisian Resor atau Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah resmi menetapkan Staf Khusus Wali Kota Baubau sebagai tersangka kasus perzinaan.

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin
Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar (tengah) didampingi KBO Satreskrim IPTU Widiyanti (kiri) dan Kasi Humas (kanan), saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka Staf Khusus Wali Kota Baubau inisial HR yang terlibat kasus perzinaan di Aula Mapolres Baubau, Jumat (28/10/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Kepolisian Resor atau Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah resmi menetapkan Staf Khusus Wali Kota Baubau sebagai tersangka kasus perzinaan.

Hal ini diungkapkan langsung Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Baubau, Jumat (28/10/2022).

Kompol Bahtiar mengungkapkan HR (40) yang merupakan Staf Khusus Wali Kota Baubau sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 Oktober 2022.

"Kami menetapkan HR sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan karena bukti-bukti telah cukup," ujarnya kepada awak media.

Selain HR, polisi menetapkan WFH (29) yang merupakan istri korban sebagai tersangka dalam kasus perzinaan tersebut.

Baca juga: Staf Khusus Wali Kota Baubau Dipolisikan, Diduga Main Serong dengan Istri Orang

Ia menambahkan, untuk tersangka HR dan WFH disangkakan melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a dan kedua huruf a KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

"Untuk para pelaku tidak kita lakukan penahanan dengan alasan ancaman hukuman sembilan bulan penjara," terangnya.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana Pasal 21 Ayat 4 huruf a.

Pasal ini berbunyi penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal: a) tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Sebelumnya diberitakan, oknum Staf Khusus Wali Kota Baubau berinisial HR diduga terlibat kasus perzinaan dengan istri orang.

Baca juga: Istri Pengacara Minta Maaf Gegara Catut Nama LBH Kendari di Facebook Usai Grebek Suami Selingkuh

Kasus dugaan main serong tersebut telah dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan dugaan perzinaan yang melibatkan oknum Staf Khusus Wali Kota Baubau ini dibenarkan oleh Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar.

Kompol Bahtiar mengungkapkan saat ini proses hukum terkait dugaan kasus main serong tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

"Iya artinya ketika sudah naik ke tahap penyidikan maka itu sudah mengarah ke status tersangka," jelasnya kepada awak media, Rabu (26/10/2022).

Ia mengatakan, pihaknya akan mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Pengadilan Negeri (PN) Baubau.

Baca juga: Kasus Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal Akut pada Anak di Sulawesi Tenggara Bertambah Tiga Orang

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved