Berita Kendari
Kejati Sultra Tahan Tersangka Penggelapan Uang Rp1 Miliar, Kasus Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan penahanan terhadap tersangka penggelapan uang senilai Rp1 miliar bernama Nurhaya Nunung.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan penahanan terhadap tersangka penggelapan uang senilai Rp1 miliar bernama Nurhaya Nunung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sultra, Dody mengatakan kasus ini sudah masuk tahap dua di Kejaksaan Negeri Kendari.
"Hari Kamis kemarin sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kendari," tuturnya, Senin (9/1/2023).
Kata Dody, rencananya dalam waktu dekat kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kendari untuk dilakukan persidangan.
"Untuk tersangkanya kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan atau Rutan Kendari, Provinsi Sultra" tutur Dody.
Baca juga: Jadwal Sidang Sejumlah Kasus di Pengadilan Negeri Kendari Sulawesi Tenggara Molor hingga Ditunda
Dody mengatakan tersangka penggelapan ini dijerat dengan Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 Juncto ayat 55 angka 1.
Untuk diketahui, kasus penggelapan tersebut dilaporkan oleh salah satu perusahaan handphone bernama Galeria Bone.
Kasusnya bermula ketika anak Nur Aliyah, bernama Andi Nizar Alfaidzin Abbas mempercayakan pengelolaan keuangan perusahaannya kepada Nurhaya dan satu pelaku lainnya.
Hanya saja dalam perjalanannya pelaku salah memanfaatkan kepercayaan yang diberikan pemilik Galeria Bone.
Imbasnya dana sebesar lebih dari Rp1 miliar yang tersimpan dalam rekening toko tersebut raib dan tersisa hanya sekitar Rp15 juta saja.
Baca juga: Terungkap Perilaku Bos THM Saat Sidang KDRT Mantan Istri, Disebut Sempat Mencekik Hingga Main Jambak
Kedua pelaku ini sudah menjadi karyawan yang sangat dipercaya untuk mengelola keuangan hasil penjualan handphone hingga memegang buku rekening bank serta kartu ATM milik toko.
Namun, ketika korban meminta laporan keuangan dari Nurhaya, pelaku tak bisa menyampaikan laporan keuangan yang diminta korban.
Korban secara langsung mengecek ke bank dan mengetahui isi rekening tersebut hanya tersisa sekitar Rp15 juta.
Setelah mengetahui isi rekening toko milik anaknya raib, Nurhaya dan Nurmi diminta untuk bertanggung jawab terhadap raibnya dana tersebut.
Hanya saja, kedua pelaku tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut serta mengakui jika menggunakannya untuk keperluan uang muka pembelian alat berat. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Sidang Putusan Terdakwa Pencabulan 4 Anak di Bawah Umur di Kendari Sulawesi Tenggara Ditunda |
![]() |
---|
Terungkap Perilaku Bos THM Saat Sidang KDRT Mantan Istri, Disebut Sempat Mencekik Hingga Main Jambak |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Sejumlah Kasus di Pengadilan Negeri Kendari Sulawesi Tenggara Molor hingga Ditunda |
![]() |
---|
Bos THM di Kendari Sulawesi Tenggara Jalani Sidang di Pengadilan Gegara Aniaya Istri |
![]() |
---|
Detik-detik Prof B Lecehkan Mahasiswi UHO Kendari Sultra Diungkap di Sidang Pembacaan Dakwaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.