Berita Sulawesi Tenggara

Oknum Kepala Desa di Bombana Ditangkap Gegara Diduga Korupsi Dana Comdev Perusahaan Nikel Rp1,5 M

Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra menangkap oknum kepala desa di Kabupaten Bombana yang terlibat kasus Korupsi.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra menangkap oknum kepala desa di Kabupaten Bombana yang terlibat kasus korupsi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra menangkap oknum kepala desa di Kabupaten Bombana yang terlibat kasus korupsi.

Terpidana berinisial D, Kepala Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Eksekusi terpidana dilakukan penyidik Kejati Sultra di kediaman D, Perumahan Azatata, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Senin (2/1/2023) malam.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Sugianto mengatakan penangkapan kepala desa karena diduga terlibat korupsi dana community development atau comdev perusahaan tambang nikel.

Kejati Sultra menilai D menyalahgunakan dana comdev tahun anggaran 2014-2019 tersebut untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Soal Temuan BPK di Sekretariat DPRD Bombana, Begini Kata Akademisi UHO Kendari Sulawesi Tenggara

"Dana comdev perusahaan tambang nikel sebesar Rp1,5 miliar diberikan untuk pembangunan infrastruktur desa, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan," jelas Sugianto.

Sugianto menuturkan terpidana sebelumnya sudah divonis bebas oleh hakim atas tuduhan penyalahgunaan dana comdev.

Namun, setelah Kejari Bombana melakukan Kasasi, Mahkamah Agung menolak putusan vonis bebas terpidana D yang diputuskan hakim pada sidang 1 Desember 2022.

Sehingga, Kejati menahan terpidana untuk menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kendari.

"Karena perbuatannya, terpidana D terancam hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp400 juta dan uang pengganti Rp1,5 miliar," ungkap Sugianto. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved