Berita Sulawesi Tenggara
Kasus Korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Buton Tengah Belum Tuntas, Ada Potensi Tersangka Baru?
Kasus korupsi pembangunan gedung rumput laut dan mesin produksi di Dinas Kelautan dan Perikanan Buton Tengah sudah memasuki babak akhir di pengadilan.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA,COM, KENDARI - Kasus korupsi pembangunan gedung rumput laut dan mesin produksi di Dinas Kelautan dan Perikanan Buton Tengah (Buteng) sudah memasuki babak akhir di pengadilan.
Hanya saja, dalam kasus korupsi tersebut, masih ada nama-nama yang ikut menerima uang proyek tetapi tidak menjadi tersangka.
Lewat sidang sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada eks Sekertaris Dinas Kelautan dan Perikanan Buteng, Sahid SP dengan hukuman tiga tahun penjara.
Sahid SP yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi.
Sebagai PPK, Sahid melakukan penunjukan langsung kepada PT Pajajaran Engineering Indonesia untuk melakukan pekerjaan proyek mesin produksi rumput laut tanpa melalui mekanisme lelang.
Baca juga: Unjuk Rasa LSM di Konawe Soroti Pengelolaan Dana Desa, Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2022
Selain itu, Sahid juga tidak melakukan verifikasi perusahaan dan tidak melaporkan hal tersebut kepada atasannya.
Sahid aktif melakukan pencairan pembayaran pekerjaan di mana di antaranya yakni ketika ia bersama Aminuddin menemui Ahmad Setiawan.
Mereka meminjam bendera PT Pajajaran Engineering Indonesia, di mana saat itu Sahid menerima Rp150 juta, Ahmad Setiawan Rp150 juta, Edy Sisworo Rp3 miliar (keterangan hakim saat membacakan putusan Rp300 juta).
Hanya saja menurut salah seorang pengacara terdakwa yang diterima oleh bersangkutan Rp3 miliar (berdasarkan keterangan saksi), sisanya dipakai Aminuddin membeli mesin produksi rumput laut.
Namun, berdasarkan penelusuran TribunnewsSultra.com, Edy Sisworo tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu Wanti-wanti Bawahannya Tak Korupsi, Ingatkan Hal Ini
TribunnewsSultra.com sudah mencoba menghubungi Polda Sultra selaku penyidik kasus tersebut melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan untuk memberikan pendapat hukum Edy Sisworo.
Kendati demikian, Kombes Pol Ferry Walintukan belum merespons konfirmasi yang dilayangkan oleh TribunnewsSultra.com.
Minta Seret 9 Nama yang Terlibat
Sebelumnya, dalam pembelaaan terdakwa Sahid SP melalui penasehat hukumnya meminta majelis hakim memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum agar kembali membuka kasus ini.
Ia meminta majelis hakim menyeret sembilan orang yang diduga ikut menikmati uang proyek pembangunan gedung dan mesin produksi rumput laut.
Baca juga: Oknum ASN di Konawe Ditahan Kejaksaan Negeri, Diduga Korupsi Anggaran UPPO Ratusan Juta Rupiah