Sultra Memilih
Tiga Bakal Calon Anggota DPD RI Setor Bukti Dukungan Pemilih ke KPU Sulawesi Tenggara Hari Ini
Sebanyak tiga bakal calon peserta Pemilu perseorangan anggota DPD RI menyerahkan KTP pemilih di Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (KPU Sultra).
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak tiga bakal calon peserta Pemilu perseorangan anggota DPD RI menyerahkan KTP pemilih di Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (KPU Sultra).
Ketiga bakal calon angggota DPD RI menyerahkan KTP pemilih sebagai syarat dukungan jumlah suara untuk maju Pilcaleg DPD RI pada 2024.
Mereka yaitu Al Maghfirah Sapri, M Tasmin Latif, dan Mansur.
Koordinator Divisi Teknis KPU Sultra, Iwan Rompo Banne mengatakan ketiga calon anggota DPD RI tersebut menyerahkan bukti dukungan pemilih pada Selasa (27/12/2022).
Iwan menuturkan Al Maghfirah Sapri yang menyerahkan dukungan pemilih 2.729 KTP pada pukul 09.09 Wita.
Baca juga: KPU Sulawesi Tenggara Catat 24 Nama Bakal Calon Sementara DPD RI Minta Buka Akses di Silon
"Al Maghfirah Sapri merupakan bakal calon keempat yang menyerahkan syarat dukungan pemilih dengan jumlah dukungan tersebar di 17 kabupaten dan kota," ucap Iwan melalui keterangan tertulis.
Iwan melanjutkan pukul 13.57 Wita, bakal calon DPD RI M Tasmin Latif menjadi orang kelima yang menyerahkan bukti dukungan ke KPU.
"M Tasmin Latif telah menyerahkan dukungan sebanyak 3.059 pemilih dan tersebar di 17 kabupaten dan kota di Sultra," ujarnya.
Sementara bakal calon anggota DPD RI atas nama Mansur telah menyerahkan dukungan sebanyak 2.619 ke KPU pada pukul 14.23 Wita.
Jumlah KTP pemilih yang diserahkan bakal calon anggota DPD RI atas nama Mansur tersebar di 16 daerah di Sultra.
Baca juga: Jadwal Verifikasi Bukti Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI di KPU Sulawesi Tenggara
Hingga kini, dari 32 bakal calon peserta Pemilu perseorangan anggota DPD RI yang mengambil akun SILON, sudah ada enam nama yang menyerahkan syarat dukungan pemilih ke KPU Sultra.
KPU mensyaratkan untuk setiap bakal calon anggota DPD RI harus menyerahkan syarat dukungan sejumlah 2.000 dukungan.
Sebanyak 2.000 dukungan tersebut juga harus tersebar minimal 50 persen atau sembilan daerah dari 17 kabupaten dan kota se-Sultra. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)