Sultra Memilih
KPU Sulawesi Tenggara Ingatkan Kriteria Pemilih kepada Bakal Calon Anggota DPD RI di Sultra
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan hal ini ke bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI -Â Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan hal ini ke bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Ketua KPU Sultra, Laode Abdul Natsir mengatakan untuk tahapan penyerahan bukti dukungan setiap bakal calon bisa mengonsultasikan ke KPU Sultra jika terdapat kendala dalam tahapan tersebut.
Selain harus memenuhi syarat minimal 2.000 pemilih tersebar minimal 9 daerah dari 17 kabupaten dan kota, terdapat ketentuan kriteria pemilih dimasukkan sebagai pendukung bakal calon anggota DPD RI.
"Jadi kami harapkan setiap bakal calon yang akan mendaftar sebagai anggota DPD RI bisa berkonsultasi ke Help Desk KPU Sultra jika terdapat kendala," ucapnya, Rabu (28/12/2022).
Lanjut Natsir, untuk kriteria pemilih yang dapat menjadi pendukung bakal calon anggota DPD RI harus memenuhi syarat yaitu berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan e-KTP atau KK.
Baca juga: Daftar Nama-nama Bakal Calon Anggota DPD RI Serahkan Bukti Dukungan Pemilih ke KPU Sulawesi Tenggara
Kemudian, telah berumur 17 tahun atau belum berumur 17 tahun tetapi sudah pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal pemilih.
"Lalu, pemilih bukan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Pemilu," ucapnya.
"Selanjutnya, menjadi anggota PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang- undangan," jelas Natsir.
Ketua KPU Sultra menegaskan bakal calon yang pendukungnya memiliki KTP ganda atau mendukung lebih dari satu calon, maka syarat bukti dukungan dari pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Jika ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan bakal calon anggota DPD RI misal dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, maka bakal calon anggota DPD RI dikenai pengurangan jumlah dukungan," jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
H Muhlis Serahkan 4.975 Suara Pemilih Syarat Dukungan Pencalonan DPD RI ke KPU Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Pendaftar Calon PPS Pemilu 2024 di Konawe Utara Padati Kantor KPU Konut Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Bakal Calon Anggota DPD RI Sitti Rabiah Al Adawiah Serahkan 4.266 Dukungan Suara ke KPU Sultra |
![]() |
---|
Jadwal Pelantikan 110 Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Pemilu 2024 di KPU Kota Kendari Sultra |
![]() |
---|
Amirul Tamim Jadi yang Pertama Menyerahkan Bukti Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI ke KPU Sultra |
![]() |
---|