Berita Sulawesi Tenggara

Dihukum 3 Tahun Penjara, Begini Fakta Sidang Mantan Sekdis Kelautan dan Perikanan Buton Tengah

Hakim memberikan hukuman penjara mantan Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Buton Tengah (Buteng), Sahid SP tiga tahun penjara.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Muhammad Israjab
Sugi Hartono
Suasana sidang Tipikor di Pengadilan Kelas IA Kendari terkait pembangunan gedung dan mesin rumput laut Dinas Kelautan dan Perikanan Buton Tengah 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Majelis Hakim memberikan hukuman penjara mantan Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Buton Tengah (Buteng), Sahid SP tiga tahun penjara.

Sahid SP didakwa menyalahgunakan wewenangnya dan atau memperkaya diri sendiri saat bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Pada proyek pembangunan gedung dan peralatan mesin produksi rumput laut Dinas Kelautan dan Perikanan Buton Tengah tahun 2017.

Menurut hakim, sebagaiamana tuntutan jaksa kepada Sahid telah terpenuhi unsur hukumnya, sehingga ia diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Terdakwa Sahid, selama persidangan dinilai baik dalam mengikuti sidang, jelas dalam menjawab setiap pertanyaaan."

Baca juga: Kasus Korupsi, Eks Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Buton Tengah Divonis 3 Tahun Penjara

"Sehingga itu dia merupakan orang yang sehat jasmani rohaninya dan dinilai mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas ketua majelis hakim, Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Kendari, Jl Mayjen Soetoyo, Selasa (20/12/2022).

Dalam urain fakta persidangan hakim mengatakan terdakwa melakukan beberapa pelanggaran peraturan perundan undangan.

Baik pengelolaan keuangan negara hingga petunjuk teknis pelaksanaan proyek pengerjaan Gedung dan mesin pengelolaan rumput laut.

Sebagaiamana fakta persidangan, saat menjabat sebagai Sekdis dan PPK, Sahid melakukan penunjukan langsung kepada perusahaan Padjajaran Enginering.

Tanpa melakukan verifikasi perusahaan dan memberitahukan kepada panitia pokja

Sahid juga tidak melakukan laporan realisasi pekerjaan dilapangan kepada atasannya agar supaya dibentuk tim HO dan PHO.

Bahkan ketika melakukan pencairan Kepada  yang dilakukan,  Sahid menandatangani berkas PHO tersebut tanpa berkas pendukung.

Baca juga: Empat Terdakwa Kasus Korupsi Dinas Kelautan dan Perikanan Buton Tengah Minta Divonis Bebas

Untuk memenuhi syarat administrasi pencairan Sahid membentuk tim pemeriksaan yang dananya bersumber dari APBN.

Untuk melakukan pemeriksaan namun pada faktanya tim tersebut tidak pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan.

Sahid  juga bersama dengan  perusahaan Putra Mandiri Perkasa yang diwakili Aminuddin telah memalsukan tanda tangan Waode Nurjannah.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved