Berita Kendari

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Dinas Kelautan dan Perikanan Buton Tengah Minta Divonis Bebas

Sebanyak empat orang terdakwa kasus korupsi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah (Buteng) meminta agar divonis bebas.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Inilah suasana sidang kasus korupsi pembangunan gedung rumput laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Buton Tengah (Buteng) yang digelar di Pengadilan Tipikor Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (16/12/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak empat orang terdakwa kasus korupsi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah (Buteng) meminta agar divonis bebas.

Hal itu diketahui saat majelis hakim menggelar sidang pembelaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (16/12/2022).

Pengacara Waode Nurjannah, Rahmat Karno menilai tuntutan jaksa tidak bisa menerapkan pasal primer menjerat kliennya dengan pasal subsider, karena dakwaannya kabur dan unsur pidana tidak terpenuhi.

Selain itu, kata dia, sejak awal yang seharusnya diseret ke pengadilan bukan kliennya melainkan pejabat sesudah Waode Nurjannah.

"Karena ini dia sudah berhenti dari jabatannya dan pekerjaan masih berjalan, seharusnya yang bertanggung jawab itu pengganti Ibu Jannah," tuturnya.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Mantan Kadis Kelautan Buteng Dituntut 1 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Prematur

Sementara itu, pengacara terdakwa Sahid SP mengatakan dalam tindakan kasus korupsi harus muncul kerugian negara, sedangkan yang dikemukan jaksa dalam tuntutannya masih samar dan kurang jelas.

"Di mana kerugiannya masih bersifat global, apakah kerugian tersebut hanya dipertanggungjawabkan oleh klien saya," tuturnya.

Apalagi kegiatan yang dilakukan tidak bersifat fiktif.

"Kalaupun misalnya mesinnya tidak ada, itu karena kecurian dan dibuktikan dengan laporan kepolisian," tuturnya.

Ia mengatakan seharusnya pihak penegak hukum menyeret sembilan orang yang di dalam fakta persidangan sudah disebutkan ikut menerima uang tanpa melakukan kegiatan.

Baca juga: Kajari Konawe Beberkan Sejumlah Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Hadapan Para Kepala Desa

Di antaranya yakni Abdul Kadir.

"Yang dalam persidangan dikatakan oleh saksi ikut menerima uang, tanpa melakukan kegiatan," jelasnya saat membacakan pembelaan.

Untuk itu, dengan fakta-fakta persidangan yang ada, ia meminta majelis hakim untuk memberikan putusan bebas kepada kliennya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved