Berita Sulawesi Tenggara
Kasus Korupsi, Eks Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Buton Tengah Divonis 3 Tahun Penjara
Eks Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Buton Tengah (Buteng) divonis tiga tahun penjara, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSULTRA.COM,KENDARI - Eks Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) divonis tiga tahun penjara, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
Mantan penjabat tersebut bernana Sahid SP. Dia juga merupakan Mantan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pembanguan pabrik rumput laut di Kabupaten Buteng.
Sahid memang terjerat kasus korupsi proyek pembangunan pabrik rumput laut tersebut.
Anggaran proyek yang mulai dibangun pada tahun 2017, bersumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dalam perjalanannya, proyek itu tersandung kasus korupsi. Bahkan ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,292.343.880.
Singkat cerita, Sahid SP bersama pejabat lainnya di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buteng, ditetapkan sebagai terdakwa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Pada akhirnya, lewat sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kendari pada Selasa (20/12/2022), Sahid SP divonis tiga tahun penjara.
Dalam pertimbangan Hukumnya, majelis hakim menjelaskan, Sahid memenuhi unsur menyalahgunakan wewenangnya dan memperkaya diri sendiri, atau korporasi sebagaimana yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara 3 tahun dan denda seratus juta rupiah dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak mampu mengembalikan maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," tutur Ketua Majelis Hakim Ahmad Yani, saat membacakan putusan untuk Sahid.
Baca juga: Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Buton Tengah Ditunda
Baca juga: Pembangunan Jalan Inner Ring Road Kendari Lamban, Masih 60 Persen Jelang Berakhirnya Masa Kontrak
Majelis hakim juga meminta kepada Sahid untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp277.551.202.
"Apabila terdakwa tidak mengembelikan uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan harta bendanya akan dilelang sampai cukup uang pengganti tersebut," tutur Ahmad Yani menjelaskan.
"Apabila harta benda terdakwa tidak cukup untuk mengembalikan uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," tandasnya.
Sebelumnya, Sahid telah menyetorkan uang Rp180 Juta kedalam rekening Bank BRI. Majelis hakim dianggap, uang itu telah disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
Adapun Sahid yang dikonfirmasi oleh majelis hakim terkait putusan tersebut, mengaku masih pikir-pikir untuk menerima atau banding ke tingkat selanjutnya. (*)
(Sugi Hartono/Tribunnewssultra)