Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari

UPDATE Dugaan Pelecehan Dosen UHO Prof B, Polisi Periksa 3 Saksi dan 1 Ahli, Siap Dilimpahkan ke JPU

Berikut update dugaan pelecehan dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Prof B kepada mahasiswi berinisial RN (20).

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Desi Triana Aswan
(Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)
Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman didampingi Wakapolresta AKBP Saiful Mustofa (kanan) dan Kasatreskrim AKP Fitrayadi (kiri). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut update dugaan pelecehan dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari Sulawesi Tenggara, Prof B kepada mahasiswi berinisial RN (20).

Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari kembali memeriksa 3 saksi dan 1 ahli untuk dimintai keterangan tambahan.

Hal itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara dugaan pelecehan dosen UHO Prof B ke penyidik.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pihaknya baru memeriksa 3 saksi dan 1 ahli.

"Mereka kita periksa untuk tambahan keterangan sesuai petunjuk jaksa," ujar AKP Fitrayadi saat dihubungi melalui telepon, pada Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Kejaksaan Kembalikan Berkas Tersangka Dugaan Pelecehan Prof B ke Polresta Kendari, Ini Penyebabnya

Menurut Fitrayadi, satu dari 3 saksi yang diperiksa merupakan saksi tambahan untuk melengkapi perkara dugaan pelecehan mahasiswi ini.

Satreskrim Polresta Kendari berencana, setelah berkas perkara rampung di meja penyidik, pihaknya akan segera melimpahkan ke JPU Kejari Kendari.

"InsyaAllah kita akan limpahkan berkas perkara pekan depan," tandasnya.

Berkas Dikembalikan

Kejari Kendari mengembalikan berkas tersangka pelecehan Dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Prof B.

Kejari Kendari mengembalikan berkas perkara itu setelah melakukan penelitian dan pemeriksaan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kendari, Syafrul menjelaskan, pihaknya mengembalikan berkas perkara itu karena kurangnya alat bukti.

"Utamanya kesaksian para saksi harus diperkuat lagi. Kita memberi petunjuk untuk penambahan keterangan," beber Syafrul di Kejari Kendari, pada Selasa (13/9/2022).

Menurut Syafrul, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari perlu menggali lebih dalam keterangan para saksi dalam terkait dugaan pelecehan mahasiswi.

Baca juga: Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Oknum Dosen UHO, Prof B Kini Jadi Atensi Kemendikbud Ristek

Hal itu, untuk memperjelas dan meyakinkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap perbuatan pidana yang diduga dilakukan Prof B tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved