Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari

Rektor UHO Prof Zamrun Perintahkan Dekan FKIP Universitas Halu Oleo Kendari Bebas Tugaskan Prof B

Rektor UHO Kendari, Prof Dr Muhammad Zamrun memerintahkan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), membebastugaskan Prof B.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Husni Husein
Rektor Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Prof Dr Muhammad Zamrun Firihu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Rektor UHO Kendari, Prof Dr Muhammad Zamrun memerintahkan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), membebastugaskan Prof B.

Jamiludin M Muh diperintahkan membebastugaskan Prof B, imbas kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi RN (20).

Prof Muhammad Zamrun mengatakan dirinya memerintahkan Dekan FKIP Universitas Halu Oleo membebastugaskan Prof B selama semester ganjil 2022.

"Yang lagi berjalan di Polresta Kendari dan di Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin Universitas Halu Oleo," kata Rektor UHO, Selasa (6/9/2022).

"Kemarin saya sudah memerintahkan Dekan FKIP UHO Kendari, untuk semester ini Prof B tidak dilibatkan dalam kegiatan akademik untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tambahnya.

Baca juga: Korban Cabut Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Dosen AS di Kendari, Rektor UHO Beberkan Alasannya

Selain itu, agar kejadian tak terulang, pihaknya telah melakukan pertemuan bersama seluruh Dekan se-Universitas Halu Oleo untuk membahas soal Permendikbud No 30 Tahun 2021.

"Saya sudah mengumpulkan seluruh pimpinan fakultas mensosialisasikan Permendikbud No 30 Tahun 2021 agar dipahami betul. Bukan hanya dosen tetapi bagi seluruh mahasiswa harus paham," ujarnya.

Polresta Kendari Limpahkan Berkas Perkara

Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pelecehan dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Prof B ke Kejaksaan Negeri.

Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari pada, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Dugaan Pelecehan Dosen UHO Prof B Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersebut. (*)

(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved