Berita Konawe
Pemkab Konawe Sebut Fokuskan Regulasi dan Penagihan Pendapatan Daerah Tahun 2023
Pemkab Konawe regulasi dan penagihan pendapatan daerah 2023. Disampaikan Ferdinand Sapan seusai penandatanganan nota kesepahaman APBD Konawe
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Konawe bakal fokuskan regulasi dan penagihan pendapatan daerah tahun 2023.
Ini diungkap Sekda Konawe, Ferdinand Sapan seusai penandatanganan nota kesepahaman APBD Konawe Tahun 2023, Kamis (17/11/2022).
Ferdinand mengatakan, masalah utama yang harus dihadapi bukan berapa besar APBD Konawe 2023.
Melainkan, kata dia, keseriusan dalam memperoleh pendapatan tersebut dalam APBD.
"Contohnya, DBH kita dari provinsi sudah berapa tahun penggunaan air permukaan tapi provinsi tidak seriusi, Konawe nda dapat bagi hasil," kata Ferdinand.
Baca juga: DPRD dan Pemkab Konawe Sepakati APBD 2023 Rp 1,6 Triliun, Diterima Tanpa Syarat
"Jadi bukan masalah nilainya tapi serius apa kita urus itu baik dari regulasinya maupun orang-orang yang akan melakukan itu," imbuhnya.
Ferdinand juga menyebut pendapatan terbesar berada di sektor pajak atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Diantaranya, pajak pemanfaatan listrik non PLN, pajak restoran dan hotel, retribusi yang dirubah menjadi pajak serta Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
"Kita lagi susun regulasi baru menyelesaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja jadi semua kita sesuaikan sehingga pelaksanaannya sekarang bagaiman kita seriusi itu untuk menagih dan seterusnya," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Konawe bersama Pemkab Konawe sepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 senilai Rp1.6 Triliun.
Ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman kedua pihak di DPRD Konawe, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Soal Pilkades di Desa Mokowu Konawe, Kepala DPMD Konawe Sebut Tidak Ada Gugatan yang Masuk
Ketua DPRD Konawe, Dr Ardin mengatakan, Kebijakan Umum Anggaran dan Platform Prioritas Sementara (KUA-PPAS) anggaran yang direncanakan sebesar Rp2.1 Triliun.
"Kemudian kita sampaikan harus dengan perencanaan yang realistis, estimasi pendapatan yang real," kata Ardin.
Kemudian, kata dia, Pemkab Konawe mengajukan Rp1.6 dan disepakati oleh DPRD Konawe.
Ardin menyebut, semua fraksi di DPRD Konawe juga menerima tanpa syarat atas APBD Konawe Tahun 2023 ini.
Ia juga mendorong agar dalam waktu 3 hari Pemkab melakukan penyesuaian berdasarkan hasil konsultasi saat pembahasan.
Baca juga: Pria Asal Kendari Ditangkap Polisi Saat Kedapatan Transaksi Narkoba di Kapoiala Konawe
Kita harap Hari Senin paling lambat, ini harapan kita yang bekerja adalah pemerintah. Mudah-mudahan hari Senin sudah bisa dibawa supaya jangan terlambat," tambahnya.
Selain itu, Ia menuturkan, dengan cepatnya ditetapkan APBD Konawe 2023 ini agar APBd bisa berjalan dengn sehat pada 1 Januari 2023 mendatang.
Ardin mengungkapkan, sektor terbesar pendapatan ada di Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Untuk diketahui, dalam penandatanganan nota kesepahaman ini juga dihadiri 15 dari 29 anggota DPRD Konawe.
Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Dr Musafir Menca dan Kepala Bagian Logistik (Kabaglog) Polres Konawe, Kompol Tayeb dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Konawe.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)