Berita Konawe Utara
Alasan Operasional Bisa Terhenti, Perusahaan Tambang di Konawe Utara Menolak Peralihan Status Jalan
Sebelumnya pihak DPRD dan Pemerintah Konawe Utara (Konut) menggelar sidak lokasi tambang PT Konawe Nikel Nusantara atau PT KNN, Selasa (8/112022).
Penulis: Bima Saputra Lotunani | Editor: Muhammad Israjab
Harus disertai kesediaan penyelenggara jalan tambang dan adanya ganti rugi dan tidak bisa sepihak.
"Proses ini yang belum dilakukan dalam tahapan pembuatan SK, sehingga hemat kami dalam posisi ini belum bisa menerima perubahan status jalan yang dimaksud dalam SK tersebut,"pungkasnya.
Meski demikian, PT KNN bersedia duduk bersama dengan Pemkab Konut.
Untuk mencari solusi menentukan trase jalan yang lebih memenuhi syarat sebagai jalan umum.
"Dalam waktu dekat kami akan berkordinasi dengan Pemkab Konut dan DPRD Konut untuk mencarikan solusi terbaik. Sekali lagi kami sampaikan tak ada maksud dan niat untuk konfrontasi dengan Pemkab,"tutupnya.
Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) melakukan Inpeksi mendadak (Sidak) lapangan di Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan pada Selasa, (8/112022).
Baca juga: Koordinator Presidium MW KAHMI Sultra Ruksamin: Siapa yang Keluarkan SK Majelis Daerah Konawe?
Sidak tersebut merupakan tindaklanjut atas polemik dugaan pengrusakan jalan Umum yang dilakukan oleh PT Konawe Nikel Nusantara (PT. KNN).
Ketua DPRD Konut Ikbar mengaku geram atas tindakan PT KNN.
Sebab perusahaan ini tak menghargai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) usai penetapan status jalan kabupaten yang masuk dijalan houling perusahaan.
Akibat ulah PT KNN tersebut, membuat pemerintah bersikap tegas dan DPRD Konut pun turun lapangan untuk menyelesaikan polemik tersebut
Dalam sidak tersebut dihadiri Wakil Bupati Konut, Abuhaera, Dishub, Satpol PP, DPM PTSP, Pemdes, Pemerintah Kecamatan Laskep dan Ketua DPRD bersama anggota DPRD Konawe Utara, Sawi Lapulu dan Hamiria.
(TribunnewsSultra.com/Bima Saputra Lotunani)