Berita Konawe Utara

Alasan Operasional Bisa Terhenti, Perusahaan Tambang di Konawe Utara Menolak Peralihan Status Jalan

Sebelumnya pihak DPRD dan Pemerintah Konawe Utara (Konut) menggelar sidak lokasi tambang PT Konawe Nikel Nusantara atau PT KNN,  Selasa (8/112022).

Penulis: Bima Saputra Lotunani | Editor: Muhammad Israjab
Istimewa
Berikut ini Penetapan Status Jalan Kabupaten Oleh Pemkab Konut, Begini Penjelasan Humas PT Konawe Nikel Nusantara 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONUT- DPRD dan Pemerintah Konawe Utara (Konut) menggelar sidak lokasi tambang PT Konawe Nikel Nusantara atau PT KNN,  Selasa (8/112022) lalu.

Hal ini sekaitan dengan masalah status jalan tambang yang saat ini masih dikuasai PT KNN.

Humas PT KKN, Raden memberikan tanggapan terkait sidak yang baru-baru ini dilakukan pemerintah daerah.

Sidak ini yang berkaitan pengalihan status jalan tambang menjadi jalan umum bedasarkan SK bupati nomor 199 tahun 2022.

Sebab masuk dalam konsesi IUP PT KNN di Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep). 

Baca juga: Pemkot Kendari Benahi Wajah Kota, Pangkas Pohon Potensi Bahayakan Pengguna Jalan, Bakal Ditanam Lagi

Raden mengaku bahwa PT KNN tak ada niat untuk menolak terkait perubahan status jalan yang dimaksud dalam SK bupati.

Pihaknya masih menghormati putusan Pemkab dan RDP DPRD Konut. 

Justru perusahaan berpandangan, bila trase jalan tambang yang dialihkan menjadi jalan umum sangat dekat dengan operasional kegiatan penambangan dan jetty. 

Baca juga: Anak Petani Calon Polwan Sulastri Irwan Akhirnya Lulus Pendidikan Polisi Wanita, Awal Video Viral


"Apalagi, jalan tersebut sangat intens dilalui kendaraan alat berat. Bila jalan tersebut dijadikan jalan umum akan rawan kecelakaan di lokasi tambang."

"Tidak akan memenuhi aspek keamanan dan keselamatan kerja dalam lokasi tambang. Ini juga harus dipertimbangkan oleh Pemkab," ujarnya.

Bila terjadi insiden, tambah Raden, tentu pemegang IUP yang tanggungjawab bukan pihak lain.

"Bila ini terjadi akan berdampak pada resiko operasional tambang terhenti dan lapangan pekerjaan karyawan terganggu, dimana sekitar 80 persen pekerja adalah masyarakat setempat yang jumlahnya sebanyak 330 orang," jelasnya menambahkan.

Disamping itu, status jalan yang dimaksud bukan jalan akses penghubung kepemukiman masyarakat.

Dengan demikian kami berpandangan trase jalan yang dimaksud tidak memenuhi syarat sebagai jalan umum. 

Baca juga: Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia Siap Kembangkan Peran Taman Pustaka Sulawesi Tenggara

Kata Mantan Camat Lasolo, menyatakan pengalihan jalan tambang menjadi jalan umum, sesuai UU nomor 2 tahun 2022 dan Peraturan Mentri PU nomor: 11/PRT/M/2011.

Harus disertai kesediaan penyelenggara jalan tambang dan adanya ganti rugi dan tidak bisa sepihak. 

"Proses ini yang belum dilakukan dalam tahapan pembuatan SK, sehingga hemat kami dalam posisi ini belum bisa menerima perubahan status jalan yang dimaksud dalam SK tersebut,"pungkasnya.

Meski demikian, PT KNN bersedia duduk bersama dengan Pemkab Konut.

Untuk mencari solusi menentukan trase jalan yang lebih memenuhi syarat sebagai jalan umum.

"Dalam waktu dekat kami akan berkordinasi dengan Pemkab Konut dan DPRD Konut untuk mencarikan solusi terbaik. Sekali lagi kami sampaikan tak ada maksud dan niat untuk konfrontasi dengan Pemkab,"tutupnya.

Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) melakukan Inpeksi mendadak (Sidak) lapangan di Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan pada Selasa, (8/112022).

Baca juga: Koordinator Presidium MW KAHMI Sultra Ruksamin: Siapa yang Keluarkan SK Majelis Daerah Konawe?

Sidak tersebut merupakan tindaklanjut atas polemik dugaan pengrusakan jalan Umum yang dilakukan oleh PT Konawe Nikel Nusantara (PT. KNN). 

Ketua DPRD Konut Ikbar mengaku geram atas tindakan PT KNN.

Sebab perusahaan ini tak menghargai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) usai penetapan status jalan kabupaten yang masuk dijalan houling perusahaan.

Akibat ulah PT KNN tersebut, membuat pemerintah bersikap tegas dan DPRD Konut pun turun lapangan untuk menyelesaikan polemik tersebut

Dalam sidak tersebut dihadiri Wakil Bupati Konut, Abuhaera, Dishub, Satpol PP, DPM PTSP, Pemdes, Pemerintah Kecamatan Laskep dan Ketua DPRD bersama anggota DPRD Konawe Utara, Sawi Lapulu dan Hamiria.

(TribunnewsSultra.com/Bima Saputra Lotunani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved