Berita Konawe Utara
Alasan Operasional Bisa Terhenti, Perusahaan Tambang di Konawe Utara Menolak Peralihan Status Jalan
Sebelumnya pihak DPRD dan Pemerintah Konawe Utara (Konut) menggelar sidak lokasi tambang PT Konawe Nikel Nusantara atau PT KNN, Selasa (8/112022).
Penulis: Bima Saputra Lotunani | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONUT- DPRD dan Pemerintah Konawe Utara (Konut) menggelar sidak lokasi tambang PT Konawe Nikel Nusantara atau PT KNN, Selasa (8/112022) lalu.
Hal ini sekaitan dengan masalah status jalan tambang yang saat ini masih dikuasai PT KNN.
Humas PT KKN, Raden memberikan tanggapan terkait sidak yang baru-baru ini dilakukan pemerintah daerah.
Sidak ini yang berkaitan pengalihan status jalan tambang menjadi jalan umum bedasarkan SK bupati nomor 199 tahun 2022.
Sebab masuk dalam konsesi IUP PT KNN di Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep).
Baca juga: Pemkot Kendari Benahi Wajah Kota, Pangkas Pohon Potensi Bahayakan Pengguna Jalan, Bakal Ditanam Lagi
Raden mengaku bahwa PT KNN tak ada niat untuk menolak terkait perubahan status jalan yang dimaksud dalam SK bupati.
Pihaknya masih menghormati putusan Pemkab dan RDP DPRD Konut.
Justru perusahaan berpandangan, bila trase jalan tambang yang dialihkan menjadi jalan umum sangat dekat dengan operasional kegiatan penambangan dan jetty.
Baca juga: Anak Petani Calon Polwan Sulastri Irwan Akhirnya Lulus Pendidikan Polisi Wanita, Awal Video Viral
"Apalagi, jalan tersebut sangat intens dilalui kendaraan alat berat. Bila jalan tersebut dijadikan jalan umum akan rawan kecelakaan di lokasi tambang."
"Tidak akan memenuhi aspek keamanan dan keselamatan kerja dalam lokasi tambang. Ini juga harus dipertimbangkan oleh Pemkab," ujarnya.
Bila terjadi insiden, tambah Raden, tentu pemegang IUP yang tanggungjawab bukan pihak lain.
"Bila ini terjadi akan berdampak pada resiko operasional tambang terhenti dan lapangan pekerjaan karyawan terganggu, dimana sekitar 80 persen pekerja adalah masyarakat setempat yang jumlahnya sebanyak 330 orang," jelasnya menambahkan.
Disamping itu, status jalan yang dimaksud bukan jalan akses penghubung kepemukiman masyarakat.
Dengan demikian kami berpandangan trase jalan yang dimaksud tidak memenuhi syarat sebagai jalan umum.
Baca juga: Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia Siap Kembangkan Peran Taman Pustaka Sulawesi Tenggara
Kata Mantan Camat Lasolo, menyatakan pengalihan jalan tambang menjadi jalan umum, sesuai UU nomor 2 tahun 2022 dan Peraturan Mentri PU nomor: 11/PRT/M/2011.