Berita Baubau
Fakta Kasus Staf Khusus Wali Kota Baubau Selingkuh dengan Istri Orang, Berujung Penjara 9 Bulan
Berikut ini rangkuman fakta perjalanan kasus stafsus Wali Kota Baubau yang berselingkuh dengan istri orang.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Desi Triana Aswan
"Tidak ada penahanan dan sudah jadi tersangka, dan tetap berproses (hukum)," tambahnya.
HR saat ini diancam Pasal 284 Ayat 1 huruf A KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Adapun bunyi Pasal 284 KUHP (1) poin a seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
Poin b seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
Kata Wali Kota Baubau
Wali Kota Baubau, La Ode Ahamd Monianse buka suara terkait kasus yang menimpa anak buahnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
La Ode mengatakan, kasus dugaan perzinaan yang melibatkan HR itu terjadi sebelum yang bersangkutan menjadi Staf Khusus Wali Kota Baubau.
Selain itu, saat peristiwa itu terjadi, HR juga belum menjadi anggota PDIP Kota Baubau.
Ia mengaku telah memangil HR untuk melakukan klarifikasi terkait kasus tersebut.
Baca juga: Wali Kota Baubau Sebut Pencegahan Stunting Harus Libatkan Semua Pihak, Bukan Hanya Kesehatan
"Kami sudah panggil HR untuk klarifikasi dan saya juga persilahkan untuk mengikuti proses hukum yang sementara berjalan."
"Ketika keputusan sudah inkrah, baru kami ambil keputusan untuk hasil yang terbaik buat partai," jelasnya.
La Ode menambahkan, HR telah mengundurkan diri sebagai Staf Khusus Wali Kota Baubau.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin, Kompas.com/Defriatno Neke)