Berita Baubau

Fakta Kasus Staf Khusus Wali Kota Baubau Selingkuh dengan Istri Orang, Berujung Penjara 9 Bulan

Berikut ini rangkuman fakta perjalanan kasus stafsus Wali Kota Baubau yang berselingkuh dengan istri orang.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Desi Triana Aswan
Kolase Tribunnewssultra.com
Berikut ini rangkuman fakta perjalanan kasus stafsus Wali Kota Baubau yang berselingkuh dengan istri orang. Bahkan kabarnya, sang pelaku bakal berujung penjara sembilan bulan lamanya. Ia juga bahkan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus perzinaan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini rangkuman fakta perjalanan kasus stafsus Wali Kota Baubau yang berselingkuh dengan istri orang.

Bahkan kabarnya, sang pelaku bakal berujung penjara sembilan bulan lamanya.

Ia juga bahkan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus perzinaan.

Lantas seperti apa perjalanan kasus perselingkuhan ini?

Baca juga: Kata Wali Kota Baubau Soal Staf Khususnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perzinaan dengan Istri Orang

Kronologi Terkuaknya Kasus Dugaan Perselingkuhan

Semua berawal dari sang suami bernisial HS (36) yang menemukan bukti rekaman percakapan antara istrinya WFH dengan sosok stafsus Wali Kota Baubau HR.

Ia tak menduga saat mengecek handphone istrinya tersebut akan menemukan bukti tersebut.

Di handphone tersebut, sang suami menemukan rekaman percakapan telepon antara istrinya dengan HR.

Percakapan itu berisikan HR dan WFH yang telah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Bahkan korban HS menanyakan kebenaran dari rekaman percakapan telepon yang didapatkannya.

Dan sang istri pun membenarkan hal tersebut.

"Korban HS kemudian menanyakan kebenaran percakapan telepon tersebut kepada sang istri," kata Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar.

"WFH mengakui kalau dirinya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku HR di beberapa tempat di wilayah Baubau," bebernya.

Setelah mendapatkan pengakuan itu, HS lantas melapor ke Polres Baubau.

Baca juga: Polisi Resmi Tetapkan Staf Khusus Wali Kota Baubau Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Perzinaan

Perkenalan

Setelah kasus tersebut dilaporkan, fakta demi fakta pun terkuak.

Tentang awal pertemuan HR dan WFH, keduanya memulai perkenalan lewat media sosial pada 2022.

Melalui aplikasi Messenger hingga berlanjut dengan percapakan di WhatsApp.

Sampai akhirnya komunikasi berjalan serius dan intens.

"Awalnya sekitar tahun 2016, HR dan WFH saling kenal lewat aplikasi Messenger, kemudian lanjut melalui WhatsApp dan komunikasi keduanya intens," katanya, Jumat (28/10/2022).

Berikut ini rangkuman fakta perjalanan kasus stafsus Wali Kota Baubau yang berselingkuh dengan istri orang. Bahkan kabarnya, sang pelaku bakal berujung penjara sembilan bulan lamanya. Ia juga bahkan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus perzinaan.
Berikut ini rangkuman fakta perjalanan kasus stafsus Wali Kota Baubau yang berselingkuh dengan istri orang. Bahkan kabarnya, sang pelaku bakal berujung penjara sembilan bulan lamanya. Ia juga bahkan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus perzinaan. (Kolase Tribunnewssultra.com)

Curhat Masalah Rumah Tangga

Setelah intens berkomunikasi, WFH kemudian curhat tentang kondisi rumah tangganya.

HR pun merespons curhatan itu dengan memberi solusi agar WFH bersabar dalam menghadapi masalah rumah tangga.

Saling curhat antara HR dan WFH itu terus berlanjut hingga akhirnya keduanya saling bertemu pada 2019.

Dalam pertemuan itu, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Hal tersebut dilakukan kembali pada 2020 di beberapa tempat di wilayah Kota Baubau hingga tahun 2021," jelas Bahtiar.

Baca juga: Staf Khusus Wali Kota Baubau Dipolisikan, Diduga Main Serong dengan Istri Orang

Ditetapkan sebagai Tersangka

Polres Baubau yang menerima laporan langsung melakukan pengembangan dengan mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti-bukti.

"Pelaku (HR) sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Bahtiar, dilansir Kompas.com.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, HR tidak ditahan dengan alasan ancaman hukuman yang hanya sembilan bulan penjara.

"Tidak ada penahanan dan sudah jadi tersangka, dan tetap berproses (hukum)," tambahnya.

HR saat ini diancam Pasal 284 Ayat 1 huruf A KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Ilustrasi
Ilustrasi (handover)

Adapun bunyi Pasal 284 KUHP (1) poin a seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.

Poin b seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.

Kata Wali Kota Baubau

Wali Kota Baubau, La Ode Ahamd Monianse buka suara terkait kasus yang menimpa anak buahnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

La Ode mengatakan, kasus dugaan perzinaan yang melibatkan HR itu terjadi sebelum yang bersangkutan menjadi Staf Khusus Wali Kota Baubau.

Selain itu, saat peristiwa itu terjadi, HR juga belum menjadi anggota PDIP Kota Baubau.

Ia mengaku telah memangil HR untuk melakukan klarifikasi terkait kasus tersebut.

Baca juga: Wali Kota Baubau Sebut Pencegahan Stunting Harus Libatkan Semua Pihak, Bukan Hanya Kesehatan

"Kami sudah panggil HR untuk klarifikasi dan saya juga persilahkan untuk mengikuti proses hukum yang sementara berjalan."

"Ketika keputusan sudah inkrah, baru kami ambil keputusan untuk hasil yang terbaik buat partai," jelasnya.

La Ode menambahkan, HR telah mengundurkan diri sebagai Staf Khusus Wali Kota Baubau.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin, Kompas.com/Defriatno Neke)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved