Berita Baubau

Fakta Kasus Staf Khusus Wali Kota Baubau Selingkuh dengan Istri Orang, Berujung Penjara 9 Bulan

Berikut ini rangkuman fakta perjalanan kasus stafsus Wali Kota Baubau yang berselingkuh dengan istri orang.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Desi Triana Aswan
Kolase Tribunnewssultra.com
Berikut ini rangkuman fakta perjalanan kasus stafsus Wali Kota Baubau yang berselingkuh dengan istri orang. Bahkan kabarnya, sang pelaku bakal berujung penjara sembilan bulan lamanya. Ia juga bahkan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus perzinaan. 

Setelah kasus tersebut dilaporkan, fakta demi fakta pun terkuak.

Tentang awal pertemuan HR dan WFH, keduanya memulai perkenalan lewat media sosial pada 2022.

Melalui aplikasi Messenger hingga berlanjut dengan percapakan di WhatsApp.

Sampai akhirnya komunikasi berjalan serius dan intens.

"Awalnya sekitar tahun 2016, HR dan WFH saling kenal lewat aplikasi Messenger, kemudian lanjut melalui WhatsApp dan komunikasi keduanya intens," katanya, Jumat (28/10/2022).

Berikut ini rangkuman fakta perjalanan kasus stafsus Wali Kota Baubau yang berselingkuh dengan istri orang. Bahkan kabarnya, sang pelaku bakal berujung penjara sembilan bulan lamanya. Ia juga bahkan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus perzinaan.
Berikut ini rangkuman fakta perjalanan kasus stafsus Wali Kota Baubau yang berselingkuh dengan istri orang. Bahkan kabarnya, sang pelaku bakal berujung penjara sembilan bulan lamanya. Ia juga bahkan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus perzinaan. (Kolase Tribunnewssultra.com)

Curhat Masalah Rumah Tangga

Setelah intens berkomunikasi, WFH kemudian curhat tentang kondisi rumah tangganya.

HR pun merespons curhatan itu dengan memberi solusi agar WFH bersabar dalam menghadapi masalah rumah tangga.

Saling curhat antara HR dan WFH itu terus berlanjut hingga akhirnya keduanya saling bertemu pada 2019.

Dalam pertemuan itu, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Hal tersebut dilakukan kembali pada 2020 di beberapa tempat di wilayah Kota Baubau hingga tahun 2021," jelas Bahtiar.

Baca juga: Staf Khusus Wali Kota Baubau Dipolisikan, Diduga Main Serong dengan Istri Orang

Ditetapkan sebagai Tersangka

Polres Baubau yang menerima laporan langsung melakukan pengembangan dengan mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti-bukti.

"Pelaku (HR) sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Bahtiar, dilansir Kompas.com.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, HR tidak ditahan dengan alasan ancaman hukuman yang hanya sembilan bulan penjara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved