Berita Baubau

Fakta Kasus Staf Khusus Wali Kota Baubau Selingkuh dengan Istri Orang, Berujung Penjara 9 Bulan

Berikut ini rangkuman fakta perjalanan kasus stafsus Wali Kota Baubau yang berselingkuh dengan istri orang.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Desi Triana Aswan
Kolase Tribunnewssultra.com
Berikut ini rangkuman fakta perjalanan kasus stafsus Wali Kota Baubau yang berselingkuh dengan istri orang. Bahkan kabarnya, sang pelaku bakal berujung penjara sembilan bulan lamanya. Ia juga bahkan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus perzinaan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini rangkuman fakta perjalanan kasus stafsus Wali Kota Baubau yang berselingkuh dengan istri orang.

Bahkan kabarnya, sang pelaku bakal berujung penjara sembilan bulan lamanya.

Ia juga bahkan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus perzinaan.

Lantas seperti apa perjalanan kasus perselingkuhan ini?

Baca juga: Kata Wali Kota Baubau Soal Staf Khususnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perzinaan dengan Istri Orang

Kronologi Terkuaknya Kasus Dugaan Perselingkuhan

Semua berawal dari sang suami bernisial HS (36) yang menemukan bukti rekaman percakapan antara istrinya WFH dengan sosok stafsus Wali Kota Baubau HR.

Ia tak menduga saat mengecek handphone istrinya tersebut akan menemukan bukti tersebut.

Di handphone tersebut, sang suami menemukan rekaman percakapan telepon antara istrinya dengan HR.

Percakapan itu berisikan HR dan WFH yang telah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Bahkan korban HS menanyakan kebenaran dari rekaman percakapan telepon yang didapatkannya.

Dan sang istri pun membenarkan hal tersebut.

"Korban HS kemudian menanyakan kebenaran percakapan telepon tersebut kepada sang istri," kata Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar.

"WFH mengakui kalau dirinya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku HR di beberapa tempat di wilayah Baubau," bebernya.

Setelah mendapatkan pengakuan itu, HS lantas melapor ke Polres Baubau.

Baca juga: Polisi Resmi Tetapkan Staf Khusus Wali Kota Baubau Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Perzinaan

Perkenalan

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved