Berita Baubau
Usai Temukan Narapidana Miliki Sabu, Lapas Baubau Tes Urine Napi Narkoba dan Petugas
Setelah menemukan narapidana yang memiliki sabu, Lapas Kelas IIA Baubau langsung melalukan tes urine kepada Napi narkoba dan petugas.
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BAUBAU - Setelah menemukan narapidana memiliki sabu-sabu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) dan Polres Baubau, menggelar tes urine, Rabu (31/8/2022).
Tes urine tersebut khusus narapidana (Napi) kasus narkoba yang berada di Lapas Kelas IIA Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Juga kepada petugas lapangan yang berinteraksi langsung dengan narapidana tersebut.
Baca juga: Masyarakat Wadiabero Minta Pelaku Pembunuhan Pasutri di Baubau Sultra Diberikan Hukuman Maksimal
Baca juga: Cara Antisipasi Antrean Kendaraan Pengisian Solar di SPBU Ala Satlantas Polres dan Dishub Baubau
"Kami merencanakan pelaksanaan tes urin berlangsung selama dua hari, 31 Agustus dan 1 September 2022," ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Baubau, Burhanuddin.
Ia menyebutkan, ada 36 petugas lapangan Lapas Baubau yang mengikuti tes urine dan hasilnya negatif.
"Untuk narapidana, dari 30 sampel yang diperiksa hasilnya juga negatif," ucapnya.
Kegiatan tersebut, kata Burhanuddin, dalam rangka menindak lanjuti temuan dua narapidana dalam Lapas yang kedapatan menguasai Narkotika jenis Sabu.
Sesuai arahan kantor wilayah, narapidana yang menjadi priorotas tes urine adalah warga binaan kasus narkoba.
Namun, tidak menutup kemungkinan tes urine berikutnya akan melibatkan narapidana tindak pidana lainnya.
“Tes urine ini khususnya petugas lapangan yang berinteraksi dengan Napi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan, termasuk saya juga dites,” terangnya.
Burhanuddin mengatakan, alat tes urine ini didatangkan dari kantor Wilayah.
Jumlah yang didatangkan, kata dia, ada sekitar 200 dan akan digunakan secara berkala kepada seluruh petugas dan warga binaan.
Bagi narapidana yang terbukti menggunakan narkotika, bakal diberi sanksi tegas dan menempati blok hunian khusus atau dikirim ke Lapas Kendari.
Selain itu, hak-hak warga binaan tersebut akan dicabut mulai dari asimilasi, cuti bersyarat, remisi hingga pembebasan bersyarat.
“Untuk napi yang positif narkoba tidak akan digabung dengan napi lainnya,”tandasnya.
Baca juga: DP3A dan Bapas Kota Baubau Buka Pelayanan Konseling, Konsultasi Psikologi dan Hukum Gratis
Baca juga: La Ode Ahmad Monianse Resmi Jadi Ketua Umum Majelis Daerah KAHMI Kota Baubau Periode 2022-2027