Penembakan Polisi
Mahfud MD Blak-blakan Kritik DPR Ogah Ikut Campur Kasus Brigadir J, Arteria Dahlan: Kami Tidak Genit
Saat rapat dengan Komisi III DPR RI bahas kasus pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD mengkritik DPR karena diniliai diam saja melihat polemik Ferdy Sambo.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Polemik kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sampai dibahas di forum rapat Komisi III DPR RI.
DPR RI turut memberi perhatian terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Komisi III DPR RI bahkan memanggil Kompolnas, LPSK, dan Komnas HAM untuk membahas kasus pembunuhan Brigadir J ini dalam rapat yang digelar di gedung DPR RI pada Senin (22/8/2022).
Rapat tersebut diwarnai debat panas termasuk saat Menkopolhukam Mahfud MD yang juga sebagai Ketua Kompolnas melontarkan kritikan kepada DPR RI.
Baca juga: Kata Mahfud MD saat DPR Tanya Apakah Kapolda Metro Jaya Bakal Susul Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J
Mahfud MD mempertanyakan kehadiran DPR RI dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Selain itu, Mahfud MD juga menyebut DPR RI diam saja di tengah terus bergulirnya kasus pembunuhan Brigadir J yang telah menyeret sejumlah polisi ini.
"'Mana nih DPR kok diam?' Saya bilang," ujar Mahfud MD, Senin, seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube DPR RI, Rabu (24/8/2022).
"Lalu DPR bilang 'Wah itu Menkopolhukam enggak tahu undang-undang bahwa DPR itu tidak boleh ikut campur'," sambungnya.
Baca juga: Cita-cita Brigadir J setelah Wisuda jika Masih Hidup dan Tak Ada Tragedi di Rumah Ferdy Sambo
Selanjutnya Mahfud MD menyinggung kasus mantan napi korupsi AKBP Brotoseno yang akhirnya dipecat setelah didesak DPR RI dan Kompolnas.
"Lah dulu kok ikut campur urus? Kasus Brotoseno itu berhasil kan karena DPR yang ngomong," sebut Mahfud MD.
"Urusan pencabulan santri, ngomong, urusan apa ngomong," imbuhnya.
Mendengar tudingan Mahfud MD tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan pun membantah dengan mengatakan:
"DPR itu tidak diam, Pak Mahfud."
Baca juga: Mahfud MD Bongkar Peran 3 Klaster Kerajaan Ferdy Sambo di Tubuh Polri
Arteria mengaku bahwa DPR RI dari awal telah turut bekerja menangani kasus pembunuhan Brigadir J tersebut namun dalam keheningan.
"Dari awal sudah bekerja tapi kami bekerja itu dalam keheningan dengan spirit penghormatan antar lembaga." ucap Arteria.
Hal ini karena, menurut Arteria, DPR RI tak ingin semakin membuat suasana dalam polemik kasus pembunuhan Brigadir J ini semakin runyam.
"Kita tidak genit dan kita tidak berusaha untuk membuat kegaduhan baru yang tidak penting," jelasnya.
Baca juga: Mahfud MD: Ferdy Sambo Punya Kerajaan Polri Sendiri hingga Sembunyikan Kasus Brigadir J dari Kapolri
Adapun pada Rabu hari ini DPR RI juga telah memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya guna membahas kasus pembunuhan Briagdir J.
Hal ini sesuai pernyataan Arteria yang dalam rapat pada hari Senin lalu mengatakan bahwa DPR RI akan menghadirkan Jenderal Listyo.
Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas dalam aksi penembakan di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sore.
Baca juga: Media Asing Soroti Kasus Ferdy Sambo-Brigadir J, Singgung Nama Mahfud MD hingga Jokowi
Eksekusi Brigadir J ini telah direncanakan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sejauh ini Polri telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, antara lain:
- Irjen Pol Ferdy Sambo, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup;
- Putri Candrawathi istri Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
Baca juga: Kompolnas Beda Suara soal Penembakan Brigadir J, Mahfud MD Akui Janggal tapi Dibantah Sekretaris
- Ricky Rizal alias Brigadir RR (Ajudan dari Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
- Kuat Maruf alias KM (Sopir Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
- Richard Eliezer alias Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Tim khusus bentukan Jenderal Listyo pun kini sedang mendalami motif tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo nekat merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)