Rabu, 22 April 2026

Penembakan Polisi

Media Asing Soroti Kasus Ferdy Sambo-Brigadir J, Singgung Nama Mahfud MD hingga Jokowi

Tak hanya ramai diberitakan di Indonesia, kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo turut disorot sejumlah media asing, simak isinya.

Tayang:
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
zoom-inlihat foto Media Asing Soroti Kasus Ferdy Sambo-Brigadir J, Singgung Nama Mahfud MD hingga Jokowi
Kolase YouTube Kompas TV | CNA
Kolase foto Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat tiba di Bareskrim Polri pada Kamis (4/8/2022) dan tangkapan layar artikel media asing CNA terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang direncanakan oleh Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tak hanya ramai diberitakan di Indonesia, kasus pembunuhan Brigadir J juga disorot oleh media asing.

Kasus pembunuhan ajudan yang direncanakan oleh atasannya sendiri ini memang menyita perhatian publik.

Terlebih setelah Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap sang ajudan, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hebohnya kasus Jenderal Polri jadi tersangka pembunuhan ajudan ini juga menyita perhatian media asing termasuk Channel News Asia.

Artikel media asing CNA terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang direncanakan oleh Ferdy Sambo.
Artikel media asing CNA terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang direncanakan oleh Ferdy Sambo. (Tangkapan layar CNA)

Baca juga: Sebut Bharada E Tumbal Kasus Brigadir J, Ketua Komnas HAM Serukan Fair Trial, Apa Arti Fair Trial?

Pada Rabu (10/8/2022) lalu CNA menerbitkan artikel tentang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dengan judul "Indonesian police general charged with premeditated murder of bodyguard".

Berikut isi artikel media asing terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari CNA:

"Jenderal polisi Indonesia didakwa dengan pembunuhan berencana terhadap pengawal

JAKARTA: Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mendakwa jenderal bintang dua Ferdy Sambo dengan pembunuhan berencana, setelah pengawalnya meninggal di rumah sang jenderal bulan lalu karena beberapa luka tembak.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan enam jenderal polisi lainnya mengadakan konferensi pers pada Selasa malam (9 Agustus 2022) untuk memberi tahu publik terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, Sambo diberhentikan dari posisinya sebagai Kadiv Propam Polri

"Satuan tugas khusus (untuk kasus ini) telah menetapkan FS sebagai tersangka," kata Prabowo, merujuk pada Sambo dengan inisialnya.

Prabowo menambahkan bahwa Sambo dan tiga bawahannya telah didakwa dengan pembunuhan berencana.

Dia mengatakan ada bukti bahwa Pak Sambo memerintahkan bawahannya untuk menembak dan membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat, 27.

Selain beberapa luka tembak, yang terakhir juga ditemukan dengan memar dan luka di tubuhnya.

Dalam konferensi pers yang sama, Selasa, Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan keempat tersangka terancam hukuman mati.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved