Penembakan Polisi
Mahfud MD Blak-blakan Kritik DPR Ogah Ikut Campur Kasus Brigadir J, Arteria Dahlan: Kami Tidak Genit
Saat rapat dengan Komisi III DPR RI bahas kasus pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD mengkritik DPR karena diniliai diam saja melihat polemik Ferdy Sambo.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Hal ini karena, menurut Arteria, DPR RI tak ingin semakin membuat suasana dalam polemik kasus pembunuhan Brigadir J ini semakin runyam.
"Kita tidak genit dan kita tidak berusaha untuk membuat kegaduhan baru yang tidak penting," jelasnya.
Baca juga: Mahfud MD: Ferdy Sambo Punya Kerajaan Polri Sendiri hingga Sembunyikan Kasus Brigadir J dari Kapolri
Adapun pada Rabu hari ini DPR RI juga telah memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya guna membahas kasus pembunuhan Briagdir J.
Hal ini sesuai pernyataan Arteria yang dalam rapat pada hari Senin lalu mengatakan bahwa DPR RI akan menghadirkan Jenderal Listyo.
Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas dalam aksi penembakan di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sore.
Baca juga: Media Asing Soroti Kasus Ferdy Sambo-Brigadir J, Singgung Nama Mahfud MD hingga Jokowi
Eksekusi Brigadir J ini telah direncanakan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sejauh ini Polri telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, antara lain:
- Irjen Pol Ferdy Sambo, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup;
- Putri Candrawathi istri Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
Baca juga: Kompolnas Beda Suara soal Penembakan Brigadir J, Mahfud MD Akui Janggal tapi Dibantah Sekretaris
- Ricky Rizal alias Brigadir RR (Ajudan dari Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
- Kuat Maruf alias KM (Sopir Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
- Richard Eliezer alias Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Tim khusus bentukan Jenderal Listyo pun kini sedang mendalami motif tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo nekat merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)