Penembakan Polisi

Hasil Autopsi Pertama dan Kedua Berbeda, Pengacara Brigadir J Tuding Tim Forensik Tak Independen

Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menemukan perbedaan hasil autopsi pertama dan kedua hingga sebut tim forensik tak independen.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
YouTube Kompas TV
Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak (Kiri) pada Senin (22/8/2022) saat memberikan tanggapannya tentang Ketua PDFI Ade Firmasnyah Sugiharto (Kanan) yang mengumumkan hasil autopsi ulang Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, korban pembunuhan berencana mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Adapun pengacara keluarga Brigadir J menyebut tim dokter forensik pimpinan Ade tersebut tak independen, simak alasannya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pengacara keluarga mendiang Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menyebut tim dokter forensik autopsi ulang tidak independen.

Tudingan ini muncul setelah Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmasnyah Sugiharto mengumumkan hasil autopsi ulang atau ekshumasi Brigadir J di Bareskim Polri pada Senin (22/8/2022) kemarin.

Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa terdapat kebohongan dalam hasil autopsi ulang tersebut.

Menurut Kamaruddin terdapat perbedaan antara keterangan ahli medis yang diterjunkannya sebagai wakil keluarga untuk mengamati proses autopsi ulang Brigadir J dengan apa yang disampaikan Ade.

Baca juga: Sehari sebelum Dibunuh, Brigadir J Diancam Kuat Maruf: Dituduh Bikin Putri Candrawathi Sakit

"Saya sudah menitipkan dua orang dokter dan ahli medis, dan hasil penglihatan mereka selama autopsi sudah saya notariskan," ujar Kamaruddin saat wawancara dengan Aiman, seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KompasTV.

"Jadi kalau mereka mengatakan sesuatu yang berbeda dengan yang sudah saya notariskan itu, berarti di sini ada kebohongan," sambungnya.

Kamaruddin juga menyebut bahwa ia selaku pemohon ekshumasi, belum mendapatkan hasil autopsi ulang Brigadir J.

"Saya kan sudah mengajukan daftar pertanyaan di malam hari menjelang ekshumasi. Tetapi sampai hari ini, dokter itu belum mengirimkan apapun ke saya," tutur Kamaruddin.

Baca juga: Kata Mahfud MD saat DPR Tanya Apakah Kapolda Metro Jaya Bakal Susul Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J

"Jadi kalau di dokter independen karena saya yang mengajukan ekshumasi, tentu saya harus diberi dulu hasil kerja mereka baru dia rilis ke berita," lanjutnya.

Kamaruddin menegaskan bahwa tim dokter forensik harus menjelaskan secara detail hasil autopsi ulang Brigadir J.

Mengingat ditemukan perbedaan temuan dari hasil autopsi ulang dengan keterangan yang disampaikan Karopenmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat pertama kali mengungkapkan kasus penembakan Brigadir J pada Senin (11/7/2022) lalu.

"Disebut ada 5 peluru masuk dan peluru keluar, harusnya dijelaskan di bagian mana saja karena itu bertentangan dengan penjelasan Karopenmas yang pertama kali," jelas Kamaruddin.

Baca juga: Jawaban Ketua Tim Forensik soal Perbedaan Hasil Autopsi Pertama dan Kedua Brigadir J

"Karopenmas pertama kali menjelaskan Bharada E menembak 5 kali kena 4 kali, ini sekarang hasilnya jadi 5 peluru, 5 lubang, 4 keluar, 5 masuk, berarti ini jadi tambah pelurunya 1 kan dibanding hasil autopsi yang pertama," imbuhnya.

Kamaruddin menilai apabila tim dokter forensik yang melakukan autopsi ulang Brigadir J adalah benar pihak independen maka seharusnya menjelaskan temuan mereka secara detail dan transparan.

Ataupun langsung mengungkapkannya di proses sidang pengadilan tanpa sedikit membeberkannya ke publik terlebih dahulu.

"Jadi dokternya itu dia harus memberikan hasil kepada saya dan mengundang wartawan secara transparan, tapi kalau dia bilang nanti di pengadilan, kenapa dia rilis sedikit-sedikit, berarti dia ini dokter tidak independen," sebut Kamaruddin.

Baca juga: Ada Rapat Jelang Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Marah, Putri Candrawathi Menangis

Hasil Autopsi Kedua: Hanya Ada Luka Tembak

Diberitakan sebelumnya, PDFI telah menyerahkan hasil autopsi ulang Brigadir J kepada Tim Khusus di Bareskrim Polri pada Senin siang kemarin.

Sebagaimana diketahui bahwa autopsi kedua Brigadir J telah dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi pada Rabu (27/7/2022) lalu.

Ketua PDFI Ade Firmasnyah Sugiharto selaku dokter yang memimpin autopsi ulang Brigadir J menegaskan bahwa pihaknya merupakan tim independen yang bebas, tidak memihak, dan tak mendapatkan tekanan dari pihak manapun.

Baca juga: Ayah dan Ibu Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Begini Nasib 4 Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

"Kami di sini bersifat independen, tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh apapun," kata Ade di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin siang seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KompasTV.

"Saya bisa yakinkan tidak ada tekanan-tekanan apapun kepada kami sehingga kami bisa bekerja secara leluasa." tegasnya.

Ade mengatakan bahwa tim dokter forensik yang melakukan proses autopsi ulang Brigadir J tak menemukan luka lainnya selain luka tembak akibat senjata api.

"Kami sudah bisa pastikan dengan keilmuan forensik yang sebaik-baiknya bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan selain kekerasan senjata api pada tubuh korban," terang Ade.

Baca juga: Otak Brigadir J Tak di Kepala dan Geser ke Perut saat Autopsi Ulang, Kuasa Hukum Ungkap Tembakan

Ade juga menyebutkan tim forensik autopsi ulang menemukan 5 luka tembak masuk dan 4 luka tembak keluar di tubuh Brigadir J.

Yang mana di antaranya terdapat 2 luka tembak fatal di bagian dada dan kepala Brigadir J.

"Ada 5 luka tembak masuk dan 4 luka tembak keluar," sebut Ade.

"Ada 2 luka yang fatal yaitu luka di daerah dada dan kepala," lanjutnya.

Baca juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan seperti Ferdy Sambo, Dugaan Ayah Brigadir J Benar?

Saat ditanya perbedaan hasil autopsi pertama dan autopsi ulang Brigadir J, Ade pun menjawab:

"Kalau apakah ada perbedaan apa tidak, tentu nanti kita akan lihat sama-sama pada saat kita perbandingkan di sidang pengadilan,"

Adapun diketahui bahwa Brigadir J tewas dalam aksi penembakan di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Eksekusi Brigadir J tersebut rupanya telah direncanakan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Brigadir J Tetap akan Laporkan Putri Candrawathi

Sejauh ini Polri telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, antara lain:

- Irjen Pol Ferdy Sambo, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup;

- Putri Candrawathi istri Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;

- Ricky Rizal alias Brigadir RR (Ajudan dari Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;

Baca juga: 2 Alat Bukti yang Bikin Putri Candrawathi jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J seperti Ferdy Sambo

- Kuat Maruf alias KM (Sopir Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;

- Richard Eliezer alias Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini sedang mendalami motif tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo nekat merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved