Penembakan Polisi
Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan seperti Ferdy Sambo, Dugaan Ayah Brigadir J Benar?
Ditanya apakah sudah menduga bahwa Putri Candrawathi terlibat kasus pembunuhan yang direncanakan Ferdy Sambo, begini jawaban ayah Brigadir J.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) menanggapi penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Diketahui bahwa Tim Khusus Polri telah resmi menetapkan Putri sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Samuel Hutabarat ayah mendiang Brigadir J pun buka suara sesaat setelah mendengar pengumuman Mabes Polri perihal tersangka baru dalam kasus penembakan yang menewaskan anaknya itu.
Samuel mengapresiasi kinerja timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tewasnya Brigadir J ini.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Brigadir J Tetap akan Laporkan Putri Candrawathi
Samuel menyatakan bahwa sebelumnya ia dan keluarga telah menduga jika Putri berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat pembunuhan Brigadir J berlangsung.
"Kami hanya menduga-duga tak mungkin Ibu Ferdy Sambo (Putri) tidak ada di TKP," ujar Samuel, Jumat (19/8/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KompasTV.
"Oleh karena itu, kami dari kemarin sudah berharap agar Ibu Ferdy Sambo bersedia dimintai keterangan," sambungnya.
Baca juga: Mahfud MD Bongkar Peran 3 Klaster Kerajaan Ferdy Sambo di Tubuh Polri
Ditanya apakah sebelumnya pihak keluarga mendiang Brigadir J telah menduga bahwa Putri terlibat dalam kasus pembunuhan yang direncanakan Irjen Pol Ferdy Sambo ini, Samuel menjawab:
"Iya kira-kira begitu (ada keterlibatan),"
Adapun dalam kasus tewasnya Brigadir J ini, Putri dijerat dengan pasal yang sama dengan Irjen Pol Ferdy Sambo yakni tentang pembunuhan berencana.
Menurut Samuel, hal itu pantas diterima oleh pelaku kejahatan yang telah merenggut nyawa putranya.
"Ya mungkin itulah yang pas untuk seorang pelaku kejahatan," kata Samuel.
Baca juga: 2 Alat Bukti yang Bikin Putri Candrawathi jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J seperti Ferdy Sambo
Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri dijerat dengan pasal yang sama dengan suaminya yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan.
Dua alat bukti yang menjadi dasar timsus Polri menetapkan Putri sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, ialah:
